Menyoal PPG Dalam Jabatan

Menyoal PPG Dalam Jabatan
0 Komentar

Oleh: Maslina Siagian

Guru SMKN 1 Pantai Cermin,

Kab. Serdang Bedagai Sumatera Utara

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG daljab) tahun 2019 sudah didepan mata. Sesuai dengan jadwalnya, penetapan final peserta dilakukan pada bulan Januari 2019. Untuk angkatan pertama peserta PPG daljab akan dimulai Januari dan berakhir di bulan Mei 2019. Para calon peserta PPG daljab mulai dihinggapi rasa gembira dan galau di waktu yang bersamaan. Gembira karena sebentar lagi akan memperoleh sertifikat profesional sebagai pengakuan atas profesionalitas dalam bidangnya, dan tentunya akan berhak mendapatkan tunjangan profesi, namun di sisi lain galau karena akan menghadapi masa-masa sibuk belajar seperti mahasiswa kembali, jauh dari keluarga untuk sementara waktu, meninggalkan para peserta didik serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sekalipun biaya pendidikan masih disubsidi pemerintah.

Kurang lebih selama 5 bulan para calon peserta PPG daljab akan disibukkan dengan kegiatan ini. Situasi ini membuat banyak calon peserta PPG berpikir ulang untuk mengikutinya, apalagi jika calon peserta sudah berkeluarga dan memiliki anak. Seperti yang dialami oleh seorang ibu guru, rekan kerja penulis yang memiliki anak balita, terpaksa harus rela berpisah untuk sementara waktu, karena harus menempuh PPG daljab di pulau jawa. Anak balitanya harus dititipkan ke kampung tempat tinggal orang tuanya untuk sementara waktu. Bisa dibayangkan betapa sedihnya beliau mengingat anak dan keluarga yang jauh. Sementara dia tinggal di kamar kos, belum lagi biaya hidup selama PPG, biaya transportasi yang harus dikeluarkan. Banyak orang yang mengalami hal serupa seperti ibu guru tadi. Hal ini dilihat beberapa grup diskusi media para guru-guru di media sosial. Masing-masing mengungkapkan pergumulannya menghadapi model PPG daljab ini. Jika tidak diikuti, maka peluang untuk memperoleh pengakuan sebagai guru profesional akan lewat.

Tahun 2018 merupakan tahun pertama dilaksanakannya program PPG dalam jabatan tersebut dimana guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat professional diwajibkan untuk mengikuti PPG dalam jabatan melalui proses seleksi. Sebelumnya proses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional ditempuh dengan mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan kurang lebih 11 hari. Pemerintah melalui lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan(LPTK) yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan PPG dalam jabatan bekerja sama dengan dinas pendidikan terkait akan memanggil para calon peserta PPG daljab untuk mengikuti proses  mulai dari pendaftaran dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan, mengikuti tes seleksi calon peserta PPG dalam jabatan hingga dinyatakan lulus sebagai peserta PPG daljab.

0 Komentar