Pendidikan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 di Bumi Serambi Mekkah

Pendidikan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 di Bumi Serambi Mekkah
0 Komentar

Oleh: Haitami, S.Pd

(Guru Geografi SMA Negeri 3 Putra Bangsa Lhoksukon, Aceh Utara)

Covid-19 belum mereda. Seorang milyarder dunia, ketua unit Santander Bank bagian Portugal, meninggal dunia karena Virus Corona pada 18 Maret 2020. Update kasus positif virus corona di dunia per 26 April 2020 mencapai 2.921.201 orang. Di Indonesia ditemukan 8.607 kasus positif corona, 720 pasien meninggal dunia, jumlah pasien sembuh 1.042 dan sisanya 6.845 orang dirawat di berbagai rumah sakit, demikian ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 26 April 2020.

Melirik angka kasus covid-19 di atas, pencegahan merebaknya Covid-19 harus dilakukan oleh negara-negara terdampak di dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia, untuk beberapa kabupaten dan kota Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan WFH diperpanjang masa pelaksanaannya yang awalnya 13 Mei menjadi 22 Mei 2020, artinya selama Bulan Ramadhan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk bertatap muka harus dibatasi. Penerapan physical distancing dirasakan sebagai langkah yang tepat untuk dilaksanakan oleh semua orang. “Jaga jarak ini bukan hanya berlaku ditempat umum (social distancing), tapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga” Ujar kepala BNPB Doni Monardo seperti dilansir tirto.id 26 Maret 2020.

Menyikapi physical distancing,Gubernur Aceh mengeluarkan SK Nomor 360/969/2020 dengan memberlakukan jam malam dari pukul 20.30 wib sampai dengan 05.30 wib yang pelaksanaannya sejak 29 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Di sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan Surat Edaran nomor421/B/3302/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pembelajaran Jarak Jauh/daring/Belajar Dari Rumah (BDR) yang bermakna dan menyenagkan, yang semula sampai tanggal 29 Maret 2020 diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020.

Baca Juga:Dilema Salat Jamaah saat Pandemi Covid-19Teknologi Drone untuk Pembangunan Desa

Menelusuri SK Gubernur Aceh dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh, pelaksanaan Pendidikan Ramadhan hanya dapat dilakukan dengan sistem BDR sebagaimana dilansir oleh acehsiana.com tanggal 21 April 2020 “Rachmad Fitri Instruksikan Pendidikan Keagamaan Diniyah di Bulan Ramadhan tetap dilaksanakan. Jadi di Bulan Ramadhan ini, khususnya di sektor pendidikan formal, pelaksanaan konsep pendidikan Ramadhan adalah suatu keharusan. Salah satu konsep yang dimaksud adalah Pendidikan Keagamaan Diniyah. Pendidikan Keagamaan Diniyah tahun ini, selanjutnya disebut Pendidikan Ramadhan di tengah Pandemi Covid-19. Pendidikan Ramadhan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan tetap dilaksanakan di Bumi Serambi Mekah walaupun dimensinya berbeda, yakni pembelajaran daring atau BDR. Pendidikan Ramadhan tahun ini merupakan konsep pendidikan Ramadhan yang spesial, sebab berada ditengah pandemi Covid-19.

0 Komentar