Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah

Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah
0 Komentar

Oleh : Lilis Iyan Nuryanti
Komunitas Pena Islam

Menyusuri Sumedang, terlihat keindahan pemandangan alamnya. Namun sayang, dibeberapa tempat masih banyak tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengelolaan dan hanya rumput liar yang dibiarkan tumbuh disana.

Sejumlah tanah milik negara di Kabupaten Sumedang terbengkalai dan tidak terurus, tanah negara yang terbengkalai itu diantaranya, tanah bekas hak guna usaha (HGU) Gunung Kareumbi, tanah negara bekas perkebunan teh Margawindu atau Cisoka, lahan bekas Sampora, dan untuk sisanya masih dilakukan pendataan (Tribunjabar.id, 13/11/2020).

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, terdapat ribuan hektar lahan tidur milik pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat diantaranya untuk agrobisnis juga pariwisata.

Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Momentum Muhasabah dan IntrospeksiMemberantas Bibit Korupsi Di Kampus

“Kedepannya tanah milik pemerintah ini akan dimanfaatkan untuk agrobisnis dan pariwisata dengan mengandeng privat sektor atau investor tapi negara yang menguasainya,” ucap Bupati (timesindonesia.co.id, 14/10/2020).

Pada sebagian lokasi, tanah negara dimanfaatkan oleh puluhan Kepala Keluarga (KK) menjadi rumah penduduk. Seperti yang ada di Blok Pangangonan Dusun Galemo Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, yang kini masih berstatus numpang di tanah negara bekas perkebunan yang sudah puluhan tahun ditelantarkan.

Puluhan warga yang tinggal di sana, mayoritas merupakan warga kurang mampu yang betul-betul perlu mendapat perhatian pemerintah. Mereka masih tidak tenang menempati tanah negara tersebut, karena statusnya masih hak guna pakai. Mereka ingin mendapat kepastian soal status lahan yang mereka tinggali. Kalau lahan itu statusnya sudah menjadi hak milik, mereka pasti akan lebih tenang tidak akan takut diusir atau direlokasi (pikiran-rakyat.com, 26/04/2019).

Di sisi lain Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, hibahkan empat bidang tanah beserta bangunan kepada empat lembaga atau instansi vertikal yang ada di wilayah Sumedang. Empat lembaga yang menerima hibah tanah beserta bangunan tersebut, masing-masing Kepolisian Resort Sumedang seluas 17.162 m2, Kantor Kementerian Agama Sumedang seluas 1.360 m2, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumedang 270 m2, dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) seluas 5.000 m2 (kabar-priangan.com, 26/5/2021).

Dalam konsep kapitalisme sekarang ini, tidak ada pengaturan tentang mana lahan yang boleh dimiliki individu, lahan milik umum, dan lahan milik negara. Namun, semua lahan diklaim milik negara dan negara bisa mengalihkan pengelolaannya kepada swasta. Status kepemilikannya harus berdasar pada legalitas formal seperti sertifikat.

0 Komentar