Subang Darurat Korupsi!

Subang Darurat Korupsi!
0 Komentar

Oleh: Oky Apriyadi
*) Ketua Umum GPII Subang

Subang sekarang ini dalam keadaan darurat, terutama darurat korupsi. Banyak para pejabat yang terjerat kasus hukum. Sudah tiga generasi Bupati Subang terjerat kasus hukum ditambah para pejabat Eselon II, Eselon III bahkan sampai Kepala Desa juga terjerat kasus hukum.

Bukan tidak mungkin, jika para penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian atau bahkan KPK terus melakukan pengembangan dan penyidikan, maka akan lebih banyak lagi para pejabat yang terindikasi korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Subang. Mulai dari kasus upah pungut PBB, dum mobil dinas, korupsi dana BPJS, gratifikasi perizinan, korupsi alkes RSUD bahkan yang terbaru adalah kasus NISN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sampai penyelewengan dana Desa oleh oknum Kepala Desa Wanajaya dan Cinangsi. Dan yang lebih parahnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang juga menyatakan defisit anggaran sebesar kurang lebih 200 milyar. Apa yang melatarbelakangi sehingga begitu maraknya kasus korupsi yang menjerat para pejabat kita. Sebegitu rusaknya mental para pejabat kita?.

Dalam terminologi sosial dan politik, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Perbuatan korupsi adalah suatu tindak pidana dan tergolong rumpun pidana khusus (ius singular, ius special atau bijzonder strafrecht). Menurut teori Robert Klitgaard, korupsi terjadi akibat monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability).

Baca Juga:Terpeleset di Sungai, Dadi Tewas Terbawa Derasnya ArusKodim 0605 Subang Bersama Jajaran Koramil 0511 Pusakanagara Pantau Pantai Patimban dan Edukasi Warga

Terkait banyaknya Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi, dikarenakan kebanyakan skema dalam proyek pembangunan Desa dilakukan dengan cara penunjukan langsung, sehingga memungkinkan adanya peluang penyelewengan. Empat pilar dan misi Undang-undang Desa sebagai berikut ; Pemerintahan yang efektif, professional, transparan dan akuntabel. Pemberdayaan kesadaran, kapasitas dan prakarsa local.

Kemasyarakatan terjalin kerukunan, kegotongroyongan, solidaritas dan swadaya kebersamaan. Pembangunan peningkatan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan warga masyarakat Desa. Apabila semua aspek itu dijalankan dengan baik, maka tidak mustahil pembangunan Desa akan berjalan tanpa adanya jeratan kasus hukum. Atau dibikin Sekolah Desa bagi perangkat Desa untuk menambah pemahaman dalam implementasi penyerapan dan penggunaan Anggaran Dana Desa.

0 Komentar