Tambal Sulam Refocusing Anggaran

Tambal Sulam Refocusing Anggaran
0 Komentar

Oleh : Ika Nur Wahyuni

Pemkab Karawang akan melakukan refocusing anggaran memasuki pertengahan tahun 2021. Hal ini pernah dilakukan Pemkab pada awal tahun 2020 disebabkan wabah Covid-19 yang terjadi diluar perkiraan para pihak yang terlibat dalam rancangan APBD. Ini sangat dipahami oleh pengamat kebijakan publik Dadan Suhendar dari LBH Cakra Institute.

Namun refocusing anggaran di pertengahan tahun ini menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi alasannya lagi-lagi terkait penanganan wabah Covid-19, bukankah banyak ahli epidemiologi dan sumber info kompeten lainnya sudah memberikan prediksi bahwa Covid-19 akan lebih mewabah dibandingkan tahun sebelumnya?

Menurut Dadan, refocusing APBD 2021 menimbulkan pertanyaan besar. Bukan masalah setuju atau menolak refocusing tapi Pemkab harus ada penjelasan ke publik soal proses dan fostur APBD 2021, serta besaran anggaran yang disiapkan Pemkab untuk penanganan Covid-19 di APBD 2021. Agar tidak ada prasangka negatif terhadap Pemkab sebagai pengelola dan pengguna anggaran.
(Infoka.id, 19/06/2021)

Baca Juga:Atasi Sampah dengan Aturan  IslamHeboh Pasangan Pesohor Terlibat Narkoba, Islam Punya Solusinya

Kebijakan revisi atau refocusing APBD tentu hal yang diperbolehkan dan dibenarkan namun apabila terlalu sering dilakukan dan dengan alasan yang sama tentu akan menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas dari para penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah. Semestinya Pemkab lebih sigap dalam menangani wabah Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari satu tahun lamanya.

Analisis ahli epidemiologi menjadi pertimbangan khusus dalam melakukan plotting anggaran untuk menghadapi kemungkinan terburuk yaitu lonjakan kasus Covid-19. Sehingga refocusing di pertengahan tahun tidak perlu dilakukan karena postur anggaran dirancang untuk menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat.

Tidak hanya di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga sering melakukan refocusing anggaran. Karena disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah memiliki kuasa penuh pada proses penetapan perubahan APBN tanpa campur tangan DPR.

Terlihat kelemahan “power” DPR yang berfungsi sebagai kontrol budgeting di hadapan Pemerintah.
Akhirnya kondisi kemendesakkan selalu dijadikan dalih Pemerintah untuk melakukan refocusing anggaran. Akibatnya banyak sekali kebijakan anggaran yang justru kontra produktif terhadap upaya pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

0 Komentar