Tantangan dan Peluang Pendidikan Pesantren serta Urgensi UU No. 18 Tahun 2019

Tantangan dan Peluang Pendidikan Pesantren serta Urgensi UU No. 18 Tahun 2019
0 Komentar

oleh:
Hj Widayanti M.PMat
(Pengawas Madrasah/Sekolah Kemenag Kabupaten Purwakarta)

ARUS pesantren mulai begitu kuat di Indonesia. Saudi Arabia baru dua tahun belakangan ini memproklamirkan tentang kebangsaan. Sementara di Indonesia sudah sejak zaman dahulu.
Pengesahan UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara dan difasilitasi negara untuk pesantren atas jasanya yang sangat besar terhadap kemerdekaan dan kemajuan bangsa Indonesia.
UU Pesantren sebenarnya sudah dibahas sejak lama. Munas NU 2017 di Lombok sudah membuat rekomendasi. Yang melatar belakangi mendorong adanya UU Pesantren no 18 Tahun 2019 ini di antaranya adalah; 1. Fungsi pesantren yang terabaikan, sudah bergeser hanya pada fungsi pendidikan saja. Sementara fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sudah berkurang. 2. Negara terjebak ke dalam formalisasi dan normativitas kelembagaan, sehingga terkesan pesantren itu di bawah lembaga pendidikan sekolah, tidak sejajar. 3. Ketimpangan terhadap lulusan pesantren. 4. Membentengi pesantren dari terkontaminasi paham radikal.

Amanat UU Pesantren No 18 Tahun 2019 ini di antaranya; 1. Rekognisi. Supaya lulusan pesantren diberlakukan secara adil dan sederajat sehingga mempercepat proses kaderisasi ulama. 2. Mengembalikan Fungsi Pesantren. Mengembalikan fungsi pesantren, yaitu; pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 3.Memunculkan Lembaga Baru. Dengan adanya UU No 18 Tahun 2019 ini menyebabkan adanya lembaga penjaminan mutu menuju standarisasi. Lalu dilakukan pengecekan dengan akreditasi, yang semua ini hanya akan membuat pesantren terjebak dalam pengadministrasian.

Baca Juga:Dihantam Angin Kencang, Helikopter TNI-AD Mendarat Darurat di CilamayaDadang S Muchtar Apresiasi Renovasi Lapang Karangpawitan

Pesantren tidak ingin terjebak dengan pengadministrasian, sehingga disepakati adanya Majelis Masyayikh yang diisi oleh para Kyai yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai untuk menilai standar pesantren tercapai atau tidaknya hingga tidak terjebak pada administrasi namun pada subtansi.
4. Dana Abadi Pesantren. Dana Rp 40 triliun per tahun untuk pesantren. Konsern kita tidak hanya di dana abadi, tapi ada dana hibah dari luar negeri.

Rencana dan tindak lanjut pasca-diberlakukannya UU No 18 Tahun 2009; 1. Mari bersama-sama mendorong Pemerintah Kab/Kota membuat perda. 2. Menyiapkan pesantren. 3. Memaksimalkan fungsi pesantren yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 4. Menyiapkan orang-orang yang berkualitas. 5. Pesantren harus akuntabel. 6. Mengawal regulasi turunan dari UU No 18 Tahun 2019 ini.

0 Komentar