Waspadai Kebijakan Minol Yang Merusak Generasi

Waspadai Kebijakan Minol Yang Merusak Generasi
0 Komentar

Oleh : Ika Nur Wahyuni

Acara proses pisah sambut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachdiana pada Senin (11/01/2021). H. Dadang Ramdani, M.Si menjadi Kepala Kantor Kemenag menggantikan H. Sopiandi, S.Pd.I, M.Si. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi H. Sopian selama ini.

Bupati juga menuturkan kolaborasi diantara mereka terjalin baik untuk mewujudkan Karawang sebagai Kota Santri yang berbudaya dan beragama. Untuk itu Bupati mengajak Kepala Kantor Kemenag yang baru H. Dadang Ramdani untuk melanjutkan cita-cita tersebut. (Kutipan-news.co.id, 11/01/2021)

Di lain sisi Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mulai menggodok serius payung hukum dalam mengatur dan mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD, Saepudin Zuhri mengatakan dengan adanya Perda Minol maka akan ada aturan hukum yang mengatur dalam upaya peredaran, pengawasan, dan penindakan terkait minuman keras yang kerap disebut Minol ini.

Baca Juga:Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Prabayar Tanpa Isi UlangCovid-19 dan Ghirah Memburu Ilmu

Zuhri menambahkan, kendati pihaknya sepakat bahwa Minol itu haram dan menghendaki 0 persen alkohol di Karawang tetapi dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perdagangan maka Perda ini nantinya lebih kepada mengatur peredaran Minol di tengah masyarakat.
Minuman Beralkohol (Minol) hanya bisa didapat di Hotel Bintang 3 ke atas, restoran serta tempat hiburan bertanda khusus. Tidak seperti sekarang ini, Minol bisa dijumpai dimana saja. Di kampung-kampung, warung kelontong, atau toko-toko yang menyediakan jamu-jamuan. (Infoka.id, 03/06/2021)

Untuk membangun Kota Pangkal Perjuangan ini sebagai Kota Santri yang berbudaya dan beragama pasti akan sulit diwujudkan apabila keberadaan Minol malah dilegalkan. Seharusnya semua pihak baik Pemerintah Daerah (Pemda), Kemenag, dan masyarakat bekerjasama untuk memberantas peredaran Minol. Bahkan Pemda memberikan payung hukum untuk memberikan sanksi tegas berefek jera. Baik kepada para pemakai, pengedar, dan pemasok Minol.

Dan salah satu bentuk khamr adalah Minol. Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. Ath-Thabrani)

0 Komentar