Orang Mampu Jangan Pura-pura Tidak Mampu

Orang Mampu Jangan Pura-pura Tidak Mampu
KENAIKAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Subang Heri Zakariya bersama Kadinsos Rahmat Ependi usai membahas terkait dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-BPJS Kesehatan akan menaikan iuran, sesuai rencana pemerintah. Dengan itu BPJS Kesehatan Subang meminta peserta untuk tertib membayar iurannya, dan jangan membayar iuran saat jatuh sakit saja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Subang Heri Zakariya saat dihubungi Pasundan Ekspres mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan berdampak terhadap daerah seperti di Subang.

Karena mau tidak mau daerah harus melaksanakan adanya rencana kenaikan premi tersebut.”Ya kita terus lakukan himbauan khususnya kepada para peserta BPJS kesehatan Mandiri agar terus tertib membayar iuran,” ujarnya.

Baca Juga:Gubernur Jabar Terima Penghargaan dari Perpustakaan Nasional RIJabar Tindaklanjuti Dua Rencana Kerja Sama dengan Maluku Utara

Heri menjelaskan, penyesuaian iuran karena dalam Perpres selambat-lambatnya dua tahun harus ada kenaikan iuran. Sementara untuk kenaikan iuran terakhir pada tahun 2015.

Terkait permaslahan keterlambatan membayar klaim ke RSUD Subang, dikarenakan pembayaran iuran dari peserta nya juga tidak cukup. Untuk rencana akan ada penyesuaian kenaikan iuran pada tahun 2020 nanti.

” Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri rencananya penyesuaian iuran akan berlaku tahun 2020, sehingga peserta mandiri di Subang harus bersiap-siap,” katanya.

Heri memaparkan, mengenai PBI (Perserta Bantuan Iuran) yang ditanggung oleh negara masuk ke APBN tahun 2019 ini. untuk kepesertaaan mandiri BPJS Kesehatan Subang ada sekitar 100 ribuan. Yang terdiri dari kelas 1 , 2 dan 3. Sementara untuk PBI Subang yang masuk ke APBN ada 642 ribuan orang. Dan untuk PBI Subang yang masuk ke APBD Subang 55 ribu orang,

Warga Subang yang masuk PBI dan ditanggung iuran nya oleh APBN (pusat) berdasarkan dari data BDT (Basis Data Terpadu). Sedangkan PBI Subang yang masuk ke ABPD Subang ditanggung iuran nya oleh Pemkab Subang.

Lebih jauh Heri menjelaskan, penyesuaian iuran yang direncanakan untuk PBI dibayarkan perbulan tersebut menjadi Rp 42.000/peserta, dari sebelumnya Rp 23.000/peserta.

Sementara untuk peserta mandiri di sesuaikan menjadi kelas 1 jadi Rp 160,000, kelas 2 jadi Rp 110.000dan kelas 3 jadi Rp 42.000/bulannya.

Baca Juga:Ekonomi Kreatif Dorong Pembangunan Wilayah Provinsi Jawa BaratDilantik Kemarin, Belum Terlihat Anggota Dewan Ngantor Hari Ini

“Ya ini kan masih usulan, namun kita tetap mengimbau kepada warga Subang agar bersiap – siap dengan usulan dari pemerintah tersebut jika nanti akan di implementasikan,” tuturnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Subang Rahmat Ependi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap warga yang tergolong PBI yang di tanggung oleh APBD Kabupaten Subang, mulai dari pendapatan, tingkat kesejahteraan dan lainnya.

0 Komentar