3 Keutamaan atau Pahala Petugas KPPS Menurut Islam, Cari Tahu di Sini!

3 Keutamaan atau Pahala Petugas KPPS Menurut Islam, Cari Tahu di Sini! (Image From: Lowy Institute)
3 Keutamaan atau Pahala Petugas KPPS Menurut Islam, Cari Tahu di Sini! (Image From: Lowy Institute)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pahala petugas KPPS menurut islam sangatlah baik.

Kemarin, Rabu (14/2/2024) telah diselenggarakannya Pemilu 2024 di seluruh Indonesia dan dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Saat menjelang Pemilu 2024 kemarin, diketahui jika pamor petugas KPPS melonjak di media sosial. Anggota KPPS mendadak viral dengan konten-kontennya yang menarik perhatian masyarakat.

Beragam alasan diungkapkan oleh para panitia KPPS, seperti statusnya sebagai abdi negara, sampai gajinya yang cukup tinggi, yaitu sekitar 1,2 juta.

Baca Juga:Nasi Goreng Keju, Pesona Kuliner Favorit Banyak Orang dengan Sensasi Lumer KejuRusia akan Mengembangkan Kemampuan ‘Anti-Satelit’, Amerika Serikat Ketar-ketir 

Beberapa hari ke belakang menjelang Pemilu 2024, cukup banyak candaan yang dilayangkan menyinggung para panitia KPPS di media sosial, tapi apakah kamu tahu kalau peran petugas KPPS jangan dianggap remeh, lho.

Dalam buku panduan KPPS yang diterbitkan KPPU, petugas KPPS dibentuk “dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.”

Oleh karena itu, peran petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan hak-hak demokrasi warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sulit untuk membayangkan suatu pemilihan dapat berlangsung tanpa kontribusi yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Setelah kamu mengetahui pentingnya peran KPPS, di sini terdapat setidaknya tiga ketumaan atau pahala petugas KPPS menurut islam seperti yang dikutip dari NU Online, Jumat (16/2/2024).

Tiga Keutamaan atau Pahala Petugas KPPS Menurut Islam

Pertama, menjalankan pemilihan sebagai suatu kewajiban untuk mewujudkan hak-hak demokrasi, maka posisi petugas KPPS dianggap sebagai prasyarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, terdapat kaidah dalam fiqih yang menyatakan bahwa:

مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya, “Sesuatu yang tidak bisa sempurna karenanya hal yang wajib, maka sesuatu itu turut menjadi wajib.”

Baca Juga:Amerika Serikat akan ‘Respect’ Hasil Pemilu Indonesia, Begini Kata Penasihat Gedung PutihIsrael Serang Rumah Sakit Utama Gaza di Tengah Kecemasan Rafah

Dari sini dapat dipahami bahwa pentingnya peran KPPS adalah untuk mencapai kemaslahatan umum, yaitu terlaksananya pemilu yang melibatkan hak-hak seluruh warga negara.

Kedua, tidak berlebihan untuk menganggap bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh KPPS dapat digolongkan sebagai fardhu kifayah, meskipun secara nyata berkaitan dengan kemaslahatan dunia bukan agama. Hal ini disebabkan karena kemaslahatan umum dalam pemilu tidak dapat tercapai kecuali dengan partisipasi petugas KPPS di dalamnya.

0 Komentar