Parpol, Korupsi, dan Peradaban

Parpol, Korupsi, dan Peradaban
0 Komentar

Hukum tak hanya urusan yuridis formal, tetapi juga terkait dengan harapan, hati nurani, harapan dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, “Hakim wajib untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”.

MA dalam putusan uji materi pasal 4 ayat (3) PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang larangan bekas narapidana kasus korupsi menjadi caleg terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengabaikan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan tidak mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum serta harapan masyarakat. MA dengan putusannya lebih memaknai pendekatan yuridis normatif, dibandingkan dengan pengujian yuridis-substantif. (*)

0 Komentar