Pemekaran Subang Utara Terus Berjalan, Sudah Masuk Pembahasan DPRD Jawa Barat

Pemekaran Subang Utara

SUBANG-Upaya pemekaran Subang Utara dari Kabupaten Subang terus berjalan. Kini pembahasan pemekaran Subang utara telah sampai di DPRD Jawa Barat. Bahkan sudah masuk dalam agenda sidang Paripurna mengenai penyampaian nota pengantar Gubernur perihal usulan persetujuan bersama tentang Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara, pada Senin lalu.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat drh.H. Achmad Ru’yat, M.Si menyampaikan, DPRD Jawa Barat mendorong agar pemerintah pusat mencabut moratorium mengenai pemekaran wilayah.
“DPRD Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran wilayah. Dan kita dorong teman-teman di DPRD Jawa Barat yang akan maju ke DPR RI mendorong pula pencabutan moratorium pemekaran wilayah, khususnya untuk wilayah Jabar,” ucapnya.

Menurutnya, CDPOB Kabupaten Subang Utara dan pemekaran daerah lainnya penting direalisasikan. Pemekaran daerah sudah menjadi kebutuhan Jawa Barat. Dan itu berdampak pada anggaran dana desa.

Dia membandingkan dengan Jawa Tengah, jumlah desanya mencapai 8.000 dengan penduduknya hanya 34 juta. Sementara Jawa Barat, jumlah penduduknya mencapai 50 juta, tetapi desanya hanya 5.000.

“Semoga saja, hal ini menjadi perhatian Pemprov Jawa Barat, dan pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menegaskan pemekaran daerah bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Meskipun saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium, namun pemerintah dalam hal ini Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru dengan ketentuan persyaratan pengusulan pembentukan CDPOB disesuaikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” katanya.

Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S) H. Sudihartono mengaku senang bahwa pemekaran Pantura Subang sudah masuk pembahasan di DPRD Jawa Barat.

Dia berharap secepatnya diparipurankan dan ditandatangani SKB Gubernur dan DPRD Jabar tentang pembentukan CDPOB Subang Utara.

“Pada prinsipnya saya sangat mendukung agar pemekaran Kabupaten Subang menjadi dua. Hal itu tentunya dengan tujuan untuk cepat terealisasinya harapan rakyat Subang untuk merasakan kejayaan, keistimewaan, maupun kesejahteraan,” ungkap Sudihartono.

Upaya pemekaran Subang Utara juga datang dari anak muda Pantura, yang saat ini mencoba maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Subang. Ahmad Dodi Budiyanto S.H., yang dikenal sebagai Dodi Elang Laut dari Partai Golongan Karya (Golkar), secara penuh mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara.

“Saya sangat mendukung adanya pemekaran ini, karena saudara-saudara kami di Pantura telah berjuang bersama agar pemekaran Subang Utara dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Dodi menyatakan bahwa dirinya sebagai seorang bakal calon legislatif DPRD Subang yang siap berkompetisi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan merupakan penduduk asli Pantura, ingin melihat kemajuan dan pemekaran wilayah Pantura.

“Saya sebagai orang yang berasal dari ujung Kabupaten Subang merasa daerah kami telah lama kurang mendapat perhatian. Intinya, saya ingin membangun kampung halaman sendiri,” ungkapnya.

Menurut Dodi, dari segi wilayah, Pantura memiliki potensi ekonomi dan jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.

Sementara itu, dalam proses pemekaran suatu daerah perlu ada dana yang disiapkan oleh kabupaten induk. Pemda Subang menyebut, Pemda akan menyiapkan Rp8 miliar setiap tahun pada awal-awal Kabupaten Subang Utara terbentuk.

“Kewajiban kabupaten induk akan menganggarkan dana selama tiga tahun lamanya, sejak ditetapkan sebagai daerah persiapan,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat, M.Ak.

Bantuan dana tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Per tahunnya nanti Kabupaten Subang Utara akan didanai oleh Kabupaten Induk Rp8 miliar.
“Kita akan persiapkan dana tersebut,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, Wawan mengatakan, mekanime pemekaran daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah, usulan pemekaran yang sudah dimusyawarahkan, persetujuan bersama DPRD dengan Bupati, persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur, pemenuhan syarat kewilayahan, pengusulan dari Gubernur ke DPR-RI, persetujuan dari DPR-RI. Kemudian pembentukan tim kajian independen, hasil kajian dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Jika semua tahapan dipenuhi dan ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR-RI maka persiapan evaluasi digelar,” ungkapnya.

Evaluasi yang dilakukan, nantinya akan menimbang Pemekaran Subang Utara layak atau tidak dipisahkan dengan kabupaten induknya.(cdp/ygo/ysp)