Pemerintah DKJ Siapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan!

Pemerintah DKJ Siapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan
Pemerintah DKJ Siapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah regulasi di bidang perhubungan, yang tercantum dalam BAB IV.

 

Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan

 

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta adalah pembatasan usia kendaraan serta jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang merupakan masalah utama di ibu kota.

 

Tindak Lanjut dan Kajian Mendalam

 

Namun, implementasi aturan ini memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah DKJ. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, menekankan pentingnya kajian yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan. Ia memperingatkan agar kebijakan pembatasan kendaraan pribadi tidak dilakukan dengan terburu-buru, guna menghindari dampak negatif pada sektor lain.

 

Pertimbangan Dampak Ekonomi

 

Baca Juga:Dari Zaman Nabi Adam Hingga Sekarang, Mengapa Ukuran Tubuh Manusia Berkurang?Sammo Hung Terluka Saat Syuting Ip Man 2, Tetap Selesaikan Adegan Sebelum ke Rumah Sakit!

Ismail juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap keuangan daerah, terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta. Menurutnya, pembatasan kendaraan pribadi, jika tidak dikelola dengan baik, bisa berdampak pada penerimaan pajak daerah.

 

Perlunya Pendekatan Komprehensif

 

Sebagaimana diatur dalam UU DKJ, kewenangan khusus di bidang perhubungan memerlukan pendekatan komprehensif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan melakukan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.

 

Mengatasi Kemacetan

 

Ismail mengakui bahwa kemacetan adalah masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi harus dipertimbangkan dengan seksama, dengan fokus pada solusi yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan ekonomi daerah.

 

Dengan peresmian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memperoleh kewenangan baru yang signifikan di bidang perhubungan. Pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi merupakan salah satu langkah strategis yang perlu diimbangi dengan kajian dan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

0 Komentar