Pemkab Karawang Buka 912 Formasi CPNS dan PPPK 

seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pemkab Karawang resmi mengumumkan formasi ASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
0 Komentar

KARAWANG-Setelah menunggu sekian purnama, Pemkab Karawang resmi mengumumkan formasi ASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024. Hal itu bisa menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungannya bekerja mengabdi pada negara.Kepala Bidang Pengangkatan Pegawai BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi menyebutkan, dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan ada 912 formasi yang tersedia.

Kuota itu berdasarkan Surat KemenpanRB Nomor: B/1006/M.SM.01.00/2004 tentang penetapan formasi CASN 2024 untuk Karawang.“Ada 912 formasi, ini sesuai dengan usulan kebutuhan kami pemerintah daerah, itu di-acc semua oleh KemenpanRB,” ujar Nendi.Adapun rinciannya, pengadaan PPPK ditetapkan 618 formasi, di mana untuk jabatan fungsional (JF) guru 281 orang, tenaga kesehatan (nakes) 120 orang, dan teknis 217 orang.

Sementara untuk CPNS akan ada 294 formasi, terdiri dari nakes 50 orang dan teknis 244 orang. “Seleksi PPPK tahun 2024 diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II, dan sisa formasinya untuk mengakomodir tenaga non ASN. Kalau untuk pelamar umum dan fresh graduate bisa mendaftar di seleksi CPNS,” paparnya.

Baca Juga:Sambut Arus Mudik Lebaran, Pemkab Karawang Gencar Perbaikan Jalan Alfamart Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa untuk Duafa

Nendi bilang, pembukaan seleksi CASN 2024 akan dibuka selama tiga periode. “Seleksi CPNS sekitar bulan Mei, seleksi PPPK bulan Juli dan seleksi CPNS melalui kedinasan seperti IPDN, STTD dan lainnya,” sebutnya.

Menurutnya, pengadaan seleksi CASN 2024 ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Isinya adalah pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Selain itu, Nendi menegaskan bahwa seleksi CASN ini gratis alias tanpa pungutan biaya. “Hati-hati terhadap oknum yang berjanji bisa meluluskan dengan meminta imbalan dalam bentuk apapun, jika ada abaikan aja karena itu dipastikan penipuan,” tegasnya.(use/ery)

0 Komentar