Pemkab Tambahkan Insentif Untuk Guru Ngaji

Pemkab Tambahkan Insentif Untuk Guru Ngaji
Kepala Bagian Kesra Asda Pembangunan, Matin Abdul Rajjak.
0 Komentar

KARAWANG-Pemkab Karawang kembali menambah kuota insentif guru ngaji di Tahun 2020. Pada tahun ini jumlah guru ngaji yang bakal mendapatkan insentif mencapai 10.000 jiwa.

“Tahun sebelumnya itu 5.504 guru ngaji. Tahun 2020 kuotanya menjadi 10.000 guru ngaji,” ungkap Kepala Bagian Kesra Asda Pembangunan, Matin Abdul Rajjak, Minggu (9/2).

Matin menjelaskan ada persyaratan khusus guru ngaji yang mendapatkan insentif. Persyaratan tersebut diantaranya adalah terdaftar Simkesra oleh Pemerintah Desa, kemudian berKTP Karawang, bukan ASN atau TNI/Polri, lalu tidak menerima bantuan ganda dengan Amil, TPA, DTA, MI, RA dan MTS.

Baca Juga:Peringati HPN, IJTI Gelar Peduli Pungut SampahPKB Buka Peluang Kaum Milenial Nahkodai PAC

“Minimal memiliki murid 15 orang dan memiliki tempat mengajar ngaji dan umur minimal 18 tahun,” katanya.

Selain kepada guru ngaji, bantuan insentif juga diberikan kepada 1.500 guru DTA, 750 guru MI, 400 guru MTS, 350 guru RA, 1.500 guru TPQ, 1.200 amil, 2.500 marbot.
“Untuk guru ngaji, DTA, MI, MTS, RA, TPQ dan Amil mendapatkan insentif Rp1.200.000 pertahun. Lalu untuk marbot itu Rp750.000 pertahun. Insentif ini diberikan sebelum lebaran,” katanya.

Matin mengatakan bantuan insentif ini mencapai Rp20.715.000.000 ditambah dengan adanya bantuan BOPF (Bantuan Operasional Perawatan Fasilitas) DTA sebesar Rp10.000.000.000.
“Kalau BOPF diserahkan biasanya pada bulan Oktober,” katanya.(aef/ded)

0 Komentar