Pendidikan Karakter Akhlak Mulia

Pendidikan Karakter Akhlak Mulia
0 Komentar

Oleh:

1.Lesmiyati Hariyani, S.Pd. ( Guru Geografi SMA Negeri Darussholah Singojuruh, Banyuwangi )

2.Drs.H.Priyono,MSi ( Dosen Fakultas Geografi Universitas muhammadiyah Surakarta )

Tantangan kehidupan di era globalisasi saat ini ditandai dengan semakin menipisnya kualitas kemandirian manusia Indonesia. Krisis yang melanda Indonesia yang mutidimensi mengakibatkan budaya bangsa semakin memudar yaitu terjadinya degradasi moral spiritual, semangat bekerja dan berusaha yang semakin melemah, kreativitas yang mengkerdil dan menjurus kearah yang negatif. Pembelajaran yang semula berbasis tatap muka kemudian bergeser menjadi pembelajaran daring amat sangat menggerus karakter pelajar . Kecenderungan terjadinya perubahan tidak dapat dihindari  semua pihak, baik individu, kelompok, masyarakat, bangsa maupun negara sehingga dituntut untuk lebih memfokuskan diri pada penyusunan strategi yang jauh ke depan agar siap menghadapi setiap perubahan.

Semua perubahan yang kita lakukan pada sistem pendidikan akan berdampak pada peserta didik, oleh karena itu sistem pendidikan harus mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan yang berkarakter dan berakhlak mulia serta unggul dalam inovasi dan teknologi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki karakter kuat dan berkompetensi tinggi, yang tumbuh dan berkembang dari pendidikan yang menyenangkan dan lingkungan yang menerapkan nilai-nilai baik dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan karakter yang kuat dan kompetensi tinggilah jati diri bangsa menjadi kokoh, kolaboratif, dan daya saing bangsa meningkat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan era abad 21. Untuk itu, pendidikan nasional harus berfokus pada penguatan karakter di samping peningkatan kompetensi.

Baca Juga:Cara Mengatasi Penipuan Telepon Versi Luna MayaTahu Formalin di Pasarkan ke Majalengka, Cirebon dan Purwakarta

Dasar yuridis amanat untuk mewujudkan akhlak mulia khususnya di bidang pendidikan sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 3 disebutkan “pemerintah mengusahakan dan menyelesaikan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam ruang mencerdaskan kehidupan bangsa”. Amanat tersebut dioperasionalkan dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 dalam tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan tersebut terdapat dalam BAB II Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

0 Komentar