Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2024

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2024(Freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan niat pemerintah untuk membuka peluang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024, dengan total alokasi sebanyak 2,3 juta formasi. Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2024.

Angka ini terdiri dari 690.000 formasi CPNS untuk fresh graduate, dengan rincian 207.000 formasi di instansi pusat dan 483.000 formasi di instansi daerah.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan perekrutan 1,6 juta formasi tenaga non-ASN yang masih belum diangkat sebagai PPPK. Alokasi formasi ini akan terfokus pada sektor guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai kebutuhan yang ada.

Baca Juga:Dijamin Olahraga Sebelum Tidur Ini Bikin Turun Berat BadanTernyata Ini Alasan Kenapa Hotel Tidak Ada Gulingnya

Dalam mengundang para talenta muda Indonesia, Presiden menyatakan, “Saya mengajak para talenta muda Indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen CASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik yang berdampak positif dan lebih baik.”

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2024

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:

Pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024 dapat diajukan hingga 31 Januari 2024.

Rekrutmen CASN 2024, termasuk seleksi CPNS dan PPPK, dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei 2024.

Rincian alokasi formasi CPNS 2024 antara lain:

Instansi Pusat:

  • CPNS: 207.247 posisi
  • PPPK: 221.936 posisi

Instansi Daerah:

  • CPNS: 483.575 posisi
  • PPPK: 1.383.758 posisi
  • Guru: 419.146 posisi
  • Tenaga Kesehatan: 417.196 posisi
  • Tenaga Teknis: 547.416 posisi

Adapun persyaratan pendaftaran CPNS 2024 mencakup kriteria umum seperti Warga Negara Indonesia,

tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih, kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dan usia 18-35 tahun pada saat melamar,

dengan beberapa profesi tertentu yang memperbolehkan usia hingga 40 tahun.

Terdapat juga syarat khusus, di antaranya lulusan terbaik atau cumlaude harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul,

serta penyandang disabilitas perlu melampirkan surat keterangan dan video singkat aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.

0 Komentar