Pentingnya Materi Empat Konsensus Kebangsaan dalam Pendidikan Bela Negara

Yulia Enshanty
Yulia Enshanty (Mahasiswa Magister Pendidikan Geografi Pascasarjana Universitas Siliwangi, Guru Geografi di SMAN 1 Warung Kiara Kabupaten Sukabumi)
0 Komentar

Program Pascasarjana Universitas Siliwangi dalam Memperkuat Fondasi Ideologi Bangsa

Oleh : 

Yulia Enshanty

(Mahasiswa Magister Pendidikan Geografi Pascasarjana Universitas Siliwangi, Guru Geografi di SMAN 1 Warung Kiara Kabupaten Sukabumi)

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, nilai-nilai kebangsaan dan ideologi bangsa menjadi semakin penting untuk diperkuat agar bangsa ini tidak kehilangan jati dirinya. Pendidikan Bela Negara (PBN) di Program Pascasarjana Universitas Siliwangi (UNSIL) mengambil peran penting dalam upaya ini dengan memasukkan materi Empat Konsensus Kebangsaan sebagai salah satu fokus utama materi yang diberikan kepada mahasiswa.

Materi tentang empat konsensus kebangsaan disampaikan oleh Dr. George Royke dari Universitas Pertahanan pada kegiatan PBN UNSIL Angkatan 6 yang diselenggarakan hari sabtu, 2 maret 2024. Dalam penjelasan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, dapat diketahui bahwa setiap bangsa memerlukan konsepsi dan konsensus bersama mengenai hal fundamental untuk menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa. Di Indonesia, empat konsensus kebangsaan menjadi landasan fundamental tersebut, yaitu:

1.    Pancasila: 

Baca Juga:KPU Nonaktifkan Ketua dan Anggota PPK , Terbukti Utak-Atik Suara Caleg Disparbud Kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Pertanian untuk Pertahankan Nilai Nilai Budaya 

Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila memberikan arah dan tujuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

2.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): 

Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 mengatur tata cara penyelenggaraan negara dan hubungan antar lembaga negara. UUD 1945 juga memuat hak dan kewajiban warga negara, serta cita-cita bangsa Indonesia.

3.    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): 

Bentuk negara ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpecah belah. NKRI menjamin persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keragaman yang ada.

4.    Bhinneka Tunggal Ika: 

Semboyan bangsa ini menegaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki keragaman suku, agama, ras, dan budaya, namun tetap satu bangsa yang utuh. Bhinneka Tunggal Ika menjadi perekat bangsa dan mendorong toleransi antarumat beragama dan antar kelompok masyarakat.

Empat konsensus kebangsaan ini merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan telah teruji dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Keempat konsensus ini menjadi landasan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun bangsa dan negara. Empat konsensus kebangsaan adalah warisan berharga dari para pendiri bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam konsensus ini, kita dapat bersama-sama membangun bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur.

0 Komentar