Gak Nyangka, Penukaran Uang Logam di Bank Indonesia Mencapai Rp99 Juta

Koin 50 Rupiah Tahun 1971
Koin 50 Rupiah Tahun 1971
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Penukaran uang logam di Bank Indonesia, mencapai nilai yang fantastis.

Menurut Bank Indonesia (BI), uang logam memiliki nilai yang tinggi meskipun banyak orang menganggapnya tidak berarti.

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menyatakan bahwa sebagian masyarakat menganggap uang logam sebagai uang kecil yang tidak layak.

Baca Juga:Hasil Penelitian, Ternyata Harga Obat Mahal Kualitasnya Sama dengan Obat MurahPrakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, 5 Oktober 2023

Namun, BI berusaha mengubah pandangan ini dengan menyediakan fasilitas penukaran uang logam menjadi uang kertas.

BI, bersama dengan bank-bank seperti BRI, BCA, dan Mandiri, telah menyediakan layanan penukaran uang logam dengan nilai fantastis.

Uang logam dengan tahun emisi mulai dari 1945 hingga 2020 dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Marlison menekankan pentingnya melihat uang kertas dan logam sebagai bentuk nilai yang sama, meskipun nominalnya berbeda.

Sebagai contoh, uang Rp 100 ribu tanpa pecahan Rp 100 akan bernilai Rp 99.900.

BI tetap mengeluarkan uang logam karena masih dibutuhkan, terutama di daerah terpencil di mana uang logam masih memiliki nilai yang signifikan.

Masyarakat yang memiliki uang logam, terutama koin kuno, dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank swasta seperti BRI dan BCA.

Baca Juga:Ramalan Zodiak 5 Oktober 2023: Sagitarius, Jangan TakaburLokasi Jual Beli Uang Koin Kuno, 1 Koin Seharga 2 Motor NMax!

Saat ini, penukaran uang logam terbesar mencapai 99 juta rupiah per koin.

Proses penukaran uang Rupiah kertas dan logam memiliki ketentuan tersendiri.

Uang koin dapat ditukarkan dalam kelipatan 250 keping untuk setiap pecahan logam, sementara uang kertas ditukarkan dalam kelipatan 100 keping.

Bank Indonesia memastikan bahwa penukaran uang Rupiah dilakukan dengan menggunakan uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengubah pandangan mereka terhadap uang logam yang sebenarnya memiliki nilai tinggi.

Bank Indonesia terus berupaya memastikan bahwa uang logam juga dihargai sebagaimana mestinya.

0 Komentar