SUBANG  

Perjalan Kasus Bansos Covid-19 yang Jerat Aa Umbara Sutisna

FOTO ISTIMEWA DITAHAN: Bupati Bandung Barat Non Aktif, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4)

BANDUNG BARAT-Dimulai sejak 24 April 2020, kasus dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial tahun 2020 muncul. Awalny, warga Perum Alam Sanggar Indah (ASI) RW 13 Desa Citapen Kecamatan Cihampelas, menerima sembako dari Pemda KBB yang isinya terdapat ayam busuk, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat, 8 Mei 2020 Aa Umbara diperiksa Tipikor Satreskrim Polres Cimahi, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyaluran sembako. “Ya, kalau itu penyelidikan saya biarkan tetap berjalan saja karena memang wajar kalau yang seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Pemkab Bandung Barat, Jumat (8/5).

Senin, 10 November 2020, Aa Umbara diperiksa KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Aa Umbara tersebut. “Sebagaimana informasi yang kami terima, benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11).

Memasuki tahun 2021, tersebarnya Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021, tercantum nama Andri Wibawa (Anak Aa Umbara) sudah ditetapkan tersangka. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto per tanggal 26 Februari 2021.

Selasa 16 Maret 2021, rumah keluarga Bupati KBB Aa Umbara Sutisna digeruduk KPK. Sejumlah petugas yang mengenakan rompi KPK mendatangi kediaman keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan, kedatangan para petugas ke kediaman Aa Umbara untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi.

Selain kediaman Aa Umbara, petugas KPK juga ternyata mendatangi kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara pada Selasa (16/3).

Keberadaan Aa Umbara menjadi misterius usai rumahnya digeladah KPK. Selama sepekan sejumlah kantor SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi sasaran penggeledahan KPK. Bupati Bandung Barat Aa Umbara pun nyaris tak pernah muncul di publik.

Selang beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Ada juga nama Andri Wibawa anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) yang menjadi tersangka.

Tidak hanya Sekda, Wakil Bupati Bandung Barat pun ikut diperiksa. Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipanggil KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Non Aktif Aa Umbara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hengky Kurniawasn diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).

Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyampaikan adanya sosok inisal HK yang diduga berupaya mendorong proses hukum bagi kliennya Aa Umbara. Sosok HK itu, kata Rizky, diketahui ketika proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat terhadap kliennya. “Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya,” ucap Rizky.

JPU dari KPK mendakwa Aa Umbara yang turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 berupa sembako. Aa Umbara diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. “Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Hengky Bantah Laporkan Aa Umbara

Pada sidang kedua kasus bansos Covid-19, Hengky menceritakan, dirinya kerap mendapat isu negatif terkait hubungannya dengan Aa. Dia mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar. “Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa ditangkap KPK. Selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta,” kata Hengky saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8)

Jaksa KPK Budi Nugraha menuntut Aa Umbara hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10).

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Adapun Andri Wibawa divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di Bandung Barat. (sep/vry)