Persaingan Sehat, Bukan Asal Bebas, Tidak Pula Sama Rata

Persaingan Sehat, Bukan Asal Bebas, Tidak Pula Sama Rata
0 Komentar

Setelah menemukan kata kunci kebebasan, lantas apakah kebebasan dalam perspektif konsumen dan produsen ini adalah kebebasan tanpa batasan? Tentu tidak. Oleh karena itu, pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR membentuk Lembaga untuk mengawasi persaingan usaha. Lembaga itu adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amanah sebagai pengawas diberikan oleh UU 5/1999 dengan berbagai instrumen untuk menegakkan agar tercipta mekanisme persaingan usaha sehat dalam suatu pasar. Di antaranya kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah atas suatu kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, perdagangan dan bisnis, kewenangan menjatuhkan sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar, hingga kewenangan mengendalikan merger, akuisisi dan pengambilalihan saham.

Tidak Asal Bebas
Latar belakang mengapa KPPU dan UU No.5/1999 hadir, sebagaimana tertulis dalam konsiderans UU No.5/1999, pada pokoknya menyatakan jika demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa. Kesempatan yang sama ini menurut penulis, tidak lantas diartikan sama rasa sama rata dalam arti pukul rata.

Ilustrasinya seperti ini: Pemerintah Kota Asgard berencana membangun jalan sepanjang 10 Kilometer dengan kemampuan pendanaan Rp10 miliar. Di kota Asgard, terdapat lima pelaku usaha yang punya kemampuan membangun jalan. Sebut saja, PT Thor Petir Sejahtera, PT Hulk Perkasa Abadi, PT Ironman Baja Berkilau, PT Loki Bersatu dan PT Gundala Putera. Apakah dengan adanya lima pelaku usaha tersebut Pemkot Asgard harus memberikan pekerjaan kepada lima perusahaan tersebut?

Baca Juga:Pertamina Mulai Bayar Kompensasi Terdampak Tumpahan MinyakGotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Misalnya, membagi pekerjaan jalan secara sama rata panjang pengerjaannya kepada kelima perusahaan tersebut, artinya masing-masing membangun dua kilometer. Atau pihak Pemkot Asgard boleh asal menunjuk sesuai selera siapa yang mengerjakan, misalnya menunjuk PT Thor Petir Sejahtera, karena kebetulan Direktur Utamanya adalah kemenakan dari Wali Kota Asgard.

Jawabannya, tergantung pada aspek efektivitas, efisiensi, dan kredibilitas pengerjaannya. Jika setelah dihitung, akan lebih efektif dan efisien hanya dikerjakan satu pelaku usaha, tentu ini yang seharusnya dilakukan. Untuk memenuhi prinsip persaingan usaha sehat, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan membuat mekanisme pemilihan yang kredibel dan transparan sehingga Pemkot Asgard dapat memilih siapa di antara kelima perusahaan tersebut yang memberikan penawaran terbaik untuk pembangunan jalan kota Asgard sepanjang 10 kilometer tersebut.

0 Komentar