Pertanyakan Kejelasan Status Lahan PG Rajawali, Ruhimat: Jangan Sampai Jatuh ke Mafia Tanah

Pertanyakan Kejelasan Status Lahan PG Rajawali, Ruhimat: Jangan Sampai Jatuh ke Mafia Tanah
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES MEDIASI: Bupati Subang H Ruhimat saat pertanyakan kejelasan status lahan PG Rajawali.
0 Komentar

SUBANG-Ingin memanfaatkan status tanah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang statusnya tidak jelas, Bupati Subang, H Ruhimat menyampaikan permohonan langsung pada pihak PT RNI. Tujuannya, agar bisa mengeluarkan surat resmi pelepasan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati langsung pada Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Subang, serta yang perwakilan PT RNI, Selasa (8/2). Bupati menegaskan, permintaan pelepasan lahan tersebut, akan dikelola oleh Pemda Subang untuk kembali diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai diperjualbelikan. Apalagi jatuh ke mafia tanah. Saya meminta penjelasan soal sertifikat hak milik tanah RNI ini, agar jelas. Bukan apa-apa, soalnya di sana sudah ditempati masyarakat selama puluhan tahun,” katanya.

Baca Juga:Pengamat: ISLAM Seolah Diacak-acak, Imlek Meriah tapi Jelang Ramadhan Aturan DiperketatCara Menghilangkan Bintik Hitam di Wajah

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Subang, Joko Susanto menyatakan siap mengurus perihal lahan yang semula digunakan untuk PT RNI tersebut. Luasnya mencapai 53 hektare.

Dia melanjutkan, sebagai syarat untuk mengurus perihal lahan tersebut, harus ada keterangan atau surat yang secara resmi menyatakan lahan tersebut sudah atau bukan termasuk aset negara.

“Sehingga nantinya bisa dikelola oleh Pemda Subang dan dipergunakan untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang, Wawan Hermawan memaparkan, langkah yang telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan status tanah tersebut, yakni bersurat kepada Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan RI perihal lahan PT RNI.

“Memang belum ada kejelasan terkait status tanah karena ada pergantian nama perusahaan PT RNI menjadi PT Rajawali II. Kita harus memastikan lahan tersebut apakah masih menjadi aset negara atau sudah menjadi tanah negara bebas,” terangnya.

Pihak PT RNI, melalui Direktur Keuangan dan Pendukung Bisnis PG Rajawali II, Oksan menyampaikan dukungannya atas upaya Bupati Subang H Ruhimat, yang membantu masyarakat sekitar yang ingin meninjau kembali status tanah. Terlebih yang menghuni lahan tersebut kebanyakan menurutnya eks karyawan PG Rajawali.

“Saya sangat mendukungbdan semoga bisa secepatnya mendapati hasil terbaik, untuk kepentingan masyarakat,” kata Oksan.(idr/vry)

0 Komentar