PLN Menunggu Instruksi Kompensasi

PLN Menunggu Instruksi Kompensasi
MENGECEK: Manager ULP PLN Subang Chumaidi saat mengecek alat jaringan kelistrikan di Kabupaten Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-PLN masih menunggu instruksi dari pusat tentang kompensasi, bagi pelanggan yang merasa dirugikan. Namun PT. Lintas Marga Sedaya (LMS) pengelola jalan tol Cipali, tidak berdampak karena memasang genset di setiap pintu tol.

Dengan pemadaman yang cukup lama dan menyita waktu itu, PLN Subang memohon maaf, kepada pelanggan, sambl menunggu intruksi terkait konpensasinya.

Manager ULP PLN Subang Chumaidi saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, kejadian padamnya listrik menurut informasi yang diterimanya, berawal dari kejadian sistem gangguan saluran udara teganggan ekstra tinggi (Sutet) yang terjadi di Ungaran dan juga Pemalang.

Baca Juga:Catat! Ini Kuota Penerimaan CPNS 2019 Kabupaten PurwakartaKosela Manfaatkan Fasilitas Senam

Yang terjadi pada jam 11.47 WIB dan hal tersebut berdampak ke hampir seluruh wilayah Banten, Jakarta, Jawa barat serta Jawatengah. Adapun sistem gangguan tersebut berdampak kepada pembangkit – pembangkit kelistrikan di wilayah Jawa Tengah dan Banten secara otomatis melepaskan tegangan. Hal tersebut dilakukan untuk memporoteksi karena jka tidak dilakukan semua sistem akan rusak “Ya secara otomatis dilepaskan tegangan untuk meproteksi jaringan sehingga bisa dilakukan recovery,” ujarnya.

Dijelaskan Chumaidi, proses pernormalan sendiri membutuhkan waktu, termasuk di Subang sendiri sehingga dampaknya menjadikan padam nya listrik di Subang cukup lama dan butuh waktu untuk normal kembali aliran listrik nya.

Imbas dari pembangkut – pembamgkt di Banten dan Jawa Tengah tersebut pihaknya memohon maaf kepada para pelanggan di Subang.

“Ya dampak yang terjadi hingga ke Subang tersebut kami meminta maaf karena padam nya jaringan listrik di Subang,” tuturnya.

Terkait adanya pelanggan yang meminta kompensiasi, menurut Chumaidi, pihak PLN mengacu kepada Peraturan mentri ESDM no 27 tahun 2017, yang regulasi nya di atur oleh pemerintah terkait kompensasi. Adapun untuk kompensasi tersebut lebih mengarah kepada pengurangan tagihan rekening listrik pelanggan. Namun aturan main nya sudah diatur.

“Ya saat ini kami juga masih menunggu press realese atau instruksinya dulu dari pusat mengenai kompensasinya,” katanya.

Kompesnasi sebesar 35 % dari rekening minimum jika misalkan pelanggan mengikuti tarif adjusment ada yang 20 % jika pelanggan tidak mengikuti tarif adjusment. Pihaknya mengikuti dari aturan pemerintah.

0 Komentar