Harus Diingat, Berikut 24 Point Revisi UU Paten

Harus Diingat, Berikut 24 Point Revisi UU Paten
Harus Diingat, Berikut 24 Point Revisi UU Paten
0 Komentar

Konsep tersebut berbunyi: Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 67.

Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, pemohon banding dan termohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 68.

Bunyi ayat baru tersebut adalah Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali.

Baca Juga:Keren, This Is Indonesia Trending Youtube di 6 NegaraPWI Diharapkan Bisa Ikuti Kemajuan Zaman

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 72.

Ayat ini berbunyi: Gugatan ke Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan setelah permohonan banding diperiksa dan ditetapkan oleh Komisi Banding.

  1. Adanya konsep baru yaitu Pasal 84A.

Konsep ini berbunyi: Ketentuan Pemberian Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan paten terbukti mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 103.

Bunyi ayat baru tersebut adalah Pemberian Lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi wajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi wajib.

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 109.

Ayat tersebut berbunyi: Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.

  1. Adanya konsep baru yaitu Pasal 111A.

Konsep ini berbunyi: Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.

  1. Penambahan ayat baru pada Pasal 112.

Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak ekslusifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.

0 Komentar