Polda Jabar Umumkan Penangkapan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Eki

Polda Jabar Umumkan Penangkapan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Eki
Polda Jabar Umumkan Penangkapan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Vina Eki
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abast, memberikan pembaruan terkait kasus pembunuhan Vina Eki di Cirebon, termasuk penangkapan tersangka baru, Pegie Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

 

“Kami dari Polda Jabar ingin menginformasikan perkembangan penanganan kasus Vina Eki, dimana delapan tersangka lainnya telah diputuskan hukuman oleh pengadilan. Saat ini, kami berhasil mengungkap satu tersangka baru,” ujar Kombes Pol Jules Abast.

 

Tersangka Pegie Setiawan alias Perong alias Robi Irawan diduga terlibat dalam rencana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Baca Juga:10 Negara dengan Situs Warisan Dunia Terbanyak dan Fakta Menariknya! Indonesia Ke Berapa?19 Fakta Menarik Tentang Indonesia yang Bikin Dunia Geleng-geleng!

Abast menjelaskan bahwa Pegie Setiawan terlibat dalam beberapa tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Rizki dan Vina. “Tersangka melempari korban dengan batu, mengejar mereka hingga flyover, memukul dengan tangan kosong, serta membonceng korban menuju tempat kejadian perkara (TKP) di belakang showroom mobil,” paparnya.

 

Pegie Setiawan juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban Vina sebelum membunuhnya dengan balok kayu. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka sering muncul di sekitar lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Beat dan motor Smash warna pink. Identitas Pegie juga dikenali melalui akun Facebook yang menampilkan foto motor tersebut.

 

Selama proses penyelidikan, barang bukti ditemukan di rumah orang tua tersangka, termasuk dokumen-dokumen pribadi seperti STNK, ijazah, dan kartu keluarga. Pegie diketahui menyewa kontrakan di Katapang, Bandung, dengan menggunakan identitas palsu sebagai Robi Irawan.

 

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan bahwa Pegie Setiawan merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron hingga beberapa hari yang lalu. “Kami menghadapi kesulitan dalam menangkap PS karena dia berusaha mengubah identitas dan tidak ada saksi yang bersedia untuk mengungkapkannya,” jelasnya.

 

Selama pelarian, Pegie sering mengubah tempat tinggal dan menggunakan nama palsu untuk mengelabui petugas. Bahkan, ayah kandungnya turut serta dalam menyembunyikan identitas Pegie dengan memperkenalkannya sebagai keponakan.

0 Komentar