Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan Via Facebook

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan Via Facebook
EKSPOS: Kapolres Cimahi AKBP, M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat menggelar perkara kasus penipuan denga modus baru via Facebook di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (21/1). EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-Dua orang pelaku penipuan dengan modus baru berkedok penawaran lowongan pekerjaan via Facebook, berhasil diringkus jajaran Kepolisian.

Intriyana Khautsar alias Riyan (36) dan Mirnawati alias Mirna (24), berhasil beraksi di 14 wilayah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Pelaku mengunggah lowongan pekerjaan di perusahaan distributor ponsel. Setelah meyakinkan calon korban.

“Jadi korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting via Whatsapp, diajak ketemuan,” ucap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (21/1).

Agar terlihat meyakinkan, pelaku meminta korban membawa sejumlah persyaratan seperti kartu keluarga (KK), ijazah pendidikan, Kartu Yanda Penduduk (KTP), bahkan SKCK. “Kemudian untuk syarat yang terakhir, korban diajak melakukan medical check up di rumah sakit. Terakhir, kedua pelaku ini beraksi di Cimahi dan membawa korbannya ke RSUD Cibabat,” ucapnya.

Sebelum korban masuk ke ruangan check up, pelaku meminta agar barang bawaan milik korban dititipkan sementara. Bukannya disimpan, pelaku malah kabur membawa harta korban, termasuk ijazah. “Tersangka langsung menghapus jejaknya. Facebook dan nomornya diganti,” ungkap Yoris.

Setelah melakukan penipuan di berbagai daerah seperti di Kota Cimahi, Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor, kedua tersangka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta. “Pengakuannya sudah 14 kali, korbannya lebih dari 20. Kita duga masih banyak korban lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Cimahi,” tandasnya.

Riyan, tersangka kasus penipuan loker itu mengaku melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. “Saya kerjaannya memang calo pekerjaan, dari situ kepikiran menipu orang lewat facebook. Uangnya buat sehari-hari,” katanya.(eko/sep)

0 Komentar