Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan, Todong Pedagang dengan Pistol Korek Api

Todong Pedagang dengan Pistol Korek Api
RINGKUS: Aksi preman kampung yang viral, berhasil diringkus petugas kepolisian Rengasdengklok dan tim Sanggabuana. UPSE SAPELUOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan pelaku pemalakan yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pria dalam video itu langsung diamankan dengan inisial JP (38) warga Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

“Atas viral itu kami langsung melakukan identifkasi dan berhasil kami amankan pelaku kemarin, Selasa (9/5),” kata Wirdhanto, Rabu (10/5).

Baca Juga:Nomor Urut 10, Partai Hanura Karawang Daftarkan Bacaleg Tanggal 10Polres Subang Blokir Pajak Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Wirdhanto menjelaskan, pelaku dalam video itu awalnya meminta uang jatah Rp300.000. Akan tetapi, pedagang buah hanya memberi Rp100.000.

Sehingga pelaku kesal dan cekcok mulut dengan pedagang sampai akhirnya menodongkan senjata api kepada pedagang.

“Dari hasil pemeriksaan ketika beraksi pelaku dalam keadaan mabuk dan senjata api yang digunakan itu ternyata pistol mainan berupa korek api,” beber dia.

Menurutnya aksi pemalakan atau premanisme itu telah dilakukan pelaku tiga bulan terakhir. Sudah ada lima pedagang yang mengaku jadi korban aksi pemerasan tersebut.

Sasarannya para pedagang di area sekitar pasar Rengasdengklok. Uang yang diminta mulai Rp50.000 sampai Rp300.000.

“Jadi pelaku minta uang jatah atau japrem itu mulai Rp50.000, Rp100.000 ada Rp300.000,” ungkapnya.

Wirdhanto menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan juga senjata api yang digunakan pelaku itu pistol mainan. Sengaja dibawa untuk menakuti para korbannya.

Baca Juga:PKS Subang Targetkan 14 Kursi DPRDHiswana Migas Kecewa Tindakan Penyuntikan Gas Ilegal

“Iya pistol mainan, pistol korek api saat kita cek,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjaranya maksimal 4 tahun.

Sebuah video pria melakukan aksi pemalakan dan mengancam dengan senjata api kepada pedagang elok buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang viral di media sosial, Sabtu (6/5).

Dalam video viral itu, terlihat seorang pria meminta uang dan menodongkan senjata api kepada pedagang.(use/aef/ery)

0 Komentar