Polres Karawang Ringkus Penadah Barang Hasil Kejahatan

Karawang
Polres karawang bekuk penadah
0 Komentar

KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian.

Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, menjelaskan, Pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

Baca Juga:Pleno KPU Dijaga Ketat Brimob dan DalmasMeraih Prestasi, MI Mathlaul Anwar Unggulkan Program Eskul 

“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujarnya

Prasetyo mengatakan, para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

“Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” katanya

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.

Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelasnya

Atas perbuatannya Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(dik) 

 

0 Komentar