Popon Supriatin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Pengacara: Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Popon Supriatin Ditetapkan Tersangka
poto ilustrasi pixabay
0 Komentar

SUBANG-Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Popon Supriatin, diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang berinisial B. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Subang, 9 Agustus 2021 lalu.

Kuasa Hukum Pelapor, Enden Septiana SHI, MH mengatakan, Popon Supriatin telah ditetapkan tersangka oleh Polres Subang atas dugaan penipuan. Popon dijerat pasal 378 KUHP.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Subang, Senin (20/12). Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena alasan kemanusiaan yang masih dalam suasana duka. Orang tua tersangka meninggal beberapa hari lalu.

Baca Juga:Kembali Tebarkan Kebaikan, 63 Anak Ikuti Khitanan Massal Gebyar Aksi Assyifa PeduliPadi C4: Rekayasa Genetika untuk Meningkatkan Hasil Panen

“Terkait proses perkara saat ini sudah tahap dua, berkas-berkas dari kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Enden kepada Pasundan Ekspres.

Dia menilai, penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum yakni polres dan kejaksaan cukup tepat dan baik. Sebagai kuasa hukum dia akan terus memonitor perkembangan penanganan perkara.

Sementara itu, Enden menjelaskan, alasan melapor ke Polres Subang karena kliennya merasa ditipu oleh Popon. Kliennya merasa dirugikan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan politik yang telah dibuat pada 11 Januari 2021 lalu.

[irp]

Kesepakatan politik tersebut berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Kesepakatan tersebut dilakukan antara Popon dengan istri pelapor yang merupakan calon anggota DPRD pada pileg 2019 lalu.

[irp]

Enden menyebut, saat itu ada kesepakatan bahwa Popon bersedia menghibahkan suara hasil pileg kepada istri pelapor. Dengan kesepakatan itu, istri pelapor akan menjadi kandidat untuk PAW Anggota DPRD. Sebagai gantinya, istri pelapor memberikan uang Rp400 juta kepada Popon. Akan dibayarkan secara bertahap, 50 persen sebelum PAW dan 50 persen setelah PAW.

Kemudian, pelapor memberikan uang kepada Popon sebesar Rp75 juta dengan dua kali transfer. Transfer pertama tanggal 11 Januari 2020 sebesar Rp50 juta dan transfer selanjutnya Rp25 juta pada tanggal 12 Januari 2021.

Dalam perjalanannya, kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Istri pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Popon ke polres.

0 Komentar