PASUNDAN EKSPRES – PPDB Online SMA Subang tahun ini akan berlangsung.
Sistem PPDB online ini diperkenalkan untuk memudahkan calon siswa dan orang tua dalam melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PPDB SMA akan dibuka pada tanggal yang telah ditentukan dan diikuti dengan pengumuman hasil seleksi.
PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Baca Juga:PPDB Jabar Kapan Dibuka? Cari Tahu Jawabannya di SiniPPDB Jabar 2023 SMA: Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Fase pertama berlangsung dari 6 hingga 10 Juni 2023. Fase kedua berlangsung dari 26 hingga 28 Juni dan 30 Juni 2023.
PPDB Online SMA Subang: Cari Tahu Jadwal dan Persyaratannya
Jadwal dan Jalur PPDB Online SMA Subang Jabar 2023
Tahap I 6 Juni – 10 Juni 2023
SMA:
- Jalur Afirmasi : KETM, peserta didik berkebutuhan khusus, kondisi tertentu dengan kuota 20 persen
- Jalur perpindahan tugas (orang tua/wali/anak guru/tenaga kependidikan) dengan kuota 5 persen
- Jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan dengan kuota 25 persen.
Tahap II 26-28 Juni, dan 30 Juni 2023
SMA: Jalur Zonasi dengan kuota 50 persen
Jika CPDB gagal di Tahap 1, CPDB dapat mendaftar di Langkah 2, kecuali untuk jalur Afirmasi KETM.
Jika diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, harus mengundurkan diri setelah mendaftar ulang di sekolah penerima.
Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan dikunci dan tidak akan dapat mendaftar di tahap 2.
Berkas Pendaftaran PPDB Online SMA Subang, Jawa Barat 2023
1. Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
- Buku Rapor (semester 1 – 5)
2. Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan