Predator Seks Ancam Anak-anak, Ayah Setubuhi 20 Kali Anak Tiri

Predator Seks
TERSANGKA: Pria berinisial IL (37) tertunduk saat diamankan polisi setelah aksi bejat terhadap anak tirinya terungkap. CINDY DESITA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nifas/haid. Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

AS dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Juga dijerat dengan pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Oknum Guru SD Cabuli Tiga Siswa

Oknum guru PNS SD di Cikaum, Subang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur. Kasus itu terungkap pada awal Maret 2022. Pelaku melakukan perbuatannya di ruangan kelas. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022.

Baca Juga:IRDA Tindaklanjuti Temuan BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Kunjungan Museum Subang Tinggi Jelang Kenaikan Kelas

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut, pelaku mencabuli tiga muridnya yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12).

Pelaku mengancam korban akan memberikan nilai jelek, apabila tak mau menuruti gurunya itu dan melaporkan ke orang lain.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakn dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya jika korban melapor tidak akan diberikan nilai bagus.
Hakim Pengadilan Negeri Subang, memvonis hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Hakim Ketua Persidangan Erslan Abdilah SH, dalam amar putusannya menerangkan, terdakwa ABD terbukti meyakinkan dan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang Undang RI, Nomor 23 tahun 2002.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda Rp3 miliar subsider enam bulan penjara.

Oknum Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum Pimpinan Ponpes berinisial DAN, yang juga merupakan PNS Kemenag Subang. Dia melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dari 6 lembar kertas curahan hati milik korban, perilaku cabul oknum Pimpinan Ponpes di Kalijati terungkap. Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku berinisial DAN melakukan kejahatannya di lingkungan pondok pesantren yang dia pimpin.

0 Komentar