Problematika Keterlibatan Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Dipemilu 2024

Problematika Keterlibatan Kaum Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Dipemilu 2024
0 Komentar

Oleh: Gamal Putumanggala, S.T, Komisioner Panwascam Kecamatan Subang

Jelang pemilu tahun 2024 semua pihak di tuntut sepropesional mungkin dan memberikan akses hak dasar memberi suara, karena hak pemilih memiliki hak menentukan pemimpin yang mampu menampung aspirasi mereka. Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.

Aksesibilitas penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam Pemilu tahun 2024 yang dijamin dan sudah diatur dalam amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan berdasarkan bab 2 pasal 5 menerangkan bahwa. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/WakilPresiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Kemudian Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS, dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.

Baca Juga:Pendidikan Karakter Antara Harapan dan RealitaPagelaran Sisingan Terbanyak Sepanjang Sejarah

Dilihat dari peraturan yang ada seperti Undang-Undang kepemiluan dan aturan – aturan lainnya tentang kepemiluan sudah dipandang responsif terhadap keberpihakan pemilih kaum disabilitas dan segala pemenuhan hak politiknya.

Namun realita dilapangan masih saja terkendala teknis, maka kendala teknis tersebut kiranya dapat ditemukan solusinya terkait dengan; data DPT belum valid terkait data disabilitas, akses informasi dan komunikasi belum optimal bagi pemilih disabilitas, penempatan atau pembuatan belum ada keberpihakan bagi kaum disabilitas, dilihat dari klasifikasi disabilitas cukup banyak sehingga belum terakomodir seperti disabilitas berat perlu dijadikan perlakuan prioritas, kerahasiaan pemilih disabilitas tuna netra dipastikan terjamin kerahasiannya, disabilitas mental merupakan bagian yang penting terhadap hak suaranya sehingga baiknya dipastikan dulu hak atau tidanya memiliki suara, petugas yang ditugaskan untuk mendampingi harus benar – benar yang netral dan beritegritas yang tinggi di tempatkan di setiap TPS, perlunya edukasi terkait stigma negatif keterlibatan disabilitas sebagai pemilih tidak penting.

0 Komentar