Niat di Rukiyah, Dua Perempuan Hamil Ini Malah Disetubuhi Sang Ustadz

Niat di Rukiyah, Dua Perempuan Hamil Ini Malah Disetubuhi Sang Ustadz
0 Komentar

KALTENG  – Oknum ustadz yang sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimanten Tengah (Kalteng) menyetubuhi dua perempuan hamil dengan modus rukyah.

Ustaz bernama Ahmad Kholil, pimpinan Ponpes Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Ia ditangkap polisi diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap korbannya. Kedua korbannya merupakan perempuan yang hamil tua.

Baca Juga:Data Kematian di Pikobar 148 Kasus, Purwakarta Terjun ke Level 4Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.

Kronologis

Dia menjelaskan, awal mula korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Ponpes Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B.

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
Sesampainya di ponpes, LF kemudian menceritakan masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.

Suami korban lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.

Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun, Ahmad Kholil tak mati akal. dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.

“Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan,” ucap Kapolres Kotawaringin Barat di Mapolres Konar Senin (13/9).

Aksi Serupa dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.

Baca Juga:Mantan Kepala Desa Pusakaratu Akan Mencalonkan KembaliDPRD Soroti Persiapan Pilkades serentak di Subang

Saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di ponpes itu didampingi rekannya.

0 Komentar