Salut! Pemkot Bekasi Izinkan ASN Buka Bersama Bulan Ramadhan

Salut! Pemkot Bekasi Izinkan ASN Buka Bersama Bulan Ramadhan
0 Komentar

RAMADHAN – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan buka bersama (Bukber) selama bulan ramadhan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karto, selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi (BKPPD)

Dalam kesempatan tersebut, Karto menyampaikan, ASN Kota Bekasi diberikan izin untuk menyelenggarakan pelaksanaan bukber dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Tanda-tanda ATM Disadap, Hindari Wilayah Ini!Telkomsel Gelar Pelatihan Roasting Kopi di Rumah BUMN Karawang

Lalu, jika ASN Kota Bekasi mau melaksanakam buka bersama, para ASN harus terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi covid-19, terlebih lagi vaksinasi yang kedua.

“Melakukan buka puasa dan open house di perbolehkan asal mematuhi prokes dan sudah divaksin minimal sudah 2 kali,” terang Karto saat dikonfirmasi, Rabu 30 Maret 2022.

Karto pun menghimbau untuk seluruh ASN Kota Bekasi agar selalu bekerjasama menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi, lebih khusus lagi sepanjang bulan Ramadhan.

“Kita jaga Kota Bekasi agar selalu kondusif dan suasana ramadan banyak keberkahan  kita semua,” paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pejabat juga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelenggarakan buka puasa bersama (Bukber) saat ramadhan, termasuk melarang melakukan open house pada Hari Raya Idul Fitri nantinya.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” papar Presiden dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022 via Fin.

Kepala negara juga menyampaikan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini terus membaik, hingga pemerintah pusat juga memutuskan untuk memberi pelongaran untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan namun harus sesuai aturan yang berlaku. (Jni)

0 Komentar