Dukung Penyelesaian Masalah Tanpa ke Pengadilan, Kejagung Rilis 31 Rumah Restorative Justice

PERESMIAN: Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ yang berlokasi di Kantor Desa Kiarapedes. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
PERESMIAN: Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ yang berlokasi di Kantor Desa Kiarapedes. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis 31 Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia secara virtual, Rabu (16/3).

Salah satu di antaranya ialah Rumah RJ yang berada di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta atau tepatnya berada di Kantor Desa Kiarapedes.

Launching Rumah RJ di Kabupaten Purwakarta dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan masyarakat setempat.

Baca Juga:Cegah Stunting Sejak Dini, Dibekali 3 Bulan Sebelum NikahAplikasi Pengaya Add On Quilgo

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, menyambut baik adanya Rumah RJ yang berada di Desa Kiarapedes. Dengan adanya Rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu penyelesaian suatu masalah di masyarakat.

“Sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi terciptanya keadilan dengan penyelesaian permasalahan di masyarakat,” jelas Ahmad Sanusi sewaktu dihubungi melalui gawainya, Kamis (17/3).

Ia pun memaparkan, pihak kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan atau perkara di Rumah RJ pasti akan melihat persoalannya seperti apa. Apakah kasus besar atau kecil.

“Jika kasus itu bisa dikomunikasikan antara korban dan pelaku kenapa tidak diselesaikan saja. Dengan adanya Rumah RJ, kita harapkan tidak semua permasalahan di masyarakat naik ke pengadilan, demi terciptanya azas keadilan,” terangnya.

Di samping itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kiarapedes, Suhandi menambahkan, adanya Rumah RJ bisa membangkitkan kembali nilai-nilai budaya, gotong-royong serta musyawarah mufakat di masyarakat.

“Saat ini nilai-nilai budaya, gotong-royong serta musyawarah mufakat di masyarakat mulai luntur, dengan adanya Rumah RJ ini diharapkan hal itu bisa kembali bangkit,” terang Suhandi.

Terlebih dahulu, kata Suhandi, persoalan-persoalan kecil atau perselisihan antara masyarakat bisa diselesaikan dan tidak sampai ke proses pengadilan.

Baca Juga:Terjerat Kasus Narkoba, DJ Chantal Dewi Diamankan!Hengky Dorong Pesantren Berperan Aktif Atasi Kependudukan

Seperti salah satu contoh, ada orang yang terpaksa mencuri ayam karena faktor kebutuhan untuk makan. Yang seperti ini harusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Adanya warga kita, atau tetangga terpaksa mencuri ayam karena faktor lapar merupakan kesalahan kita karena tidak peduli dan tidak peka antar sesama. Adanya Rumah RJ ini diharapkan semangat saling membantu, peduli sesama kembali bangkit,” pungkasnya.

Suhandi memaparkan, penyelesaikan masalah dengan cara musyawarah seperti Rumah RJ, sama dengan program Kampung Budaya di Purwakarta. Di mana, Kampung Budaya tersebut dicanangkan Dedi Mulyadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

0 Komentar