Seri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 60 Memaknai sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Belajar Filsafat
0 Komentar

Cerpen yang dengan kreatif mendiskursuskan dan cendrung mengkontraskan perbedaan sosial-ekonomi: pemulung dan orang kaya yang dilambangkan pemilik rumah besar, keterbatasan akses pendidikan bagi orang-orang yang mungkin “tak dihitung” masyarakat, pemahaman agama yang dangkal-celengan berbentuk babi yang dianggap haram, keinginan Sukandar merubah hidup, agar bisa menyekolahkan anaknya dan dampak sosial dikalangan pemulung.

Membaca cerpen itu seolah, mengingatkan kembali kepada pidato Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1 Juni 1945 lalu. Salah satu pidatonya Soekarno menyebutkan soal keadilan sosial:

“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan…. Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua”.

Baca Juga:Direktur Gardiklat BPIP Ajak Kepala Sekolah Menguatkan Ideologi Pancasila di SekolahKandahar Taliban

Rasanya cerpen Artie Ahmad adalah gambaran realitas. Golongan masyarakat yang “tak dihitung” karena kondisi sosial, diwakili tokoh Sukandar dan Noor Laela, tetap berhak memiliki mimpi. Kebijakan negara harus juga menjangkau dan dapat diakses oleh golongan yang diwakili tokoh Sukandar dan Noor Laela. Sebab Soekarno menegaskan mewujudkan keadilan sosial adalah tujuan dan tugas dari negara.
Golongan seperti Sukandar dan Noor Laela, Mak Ipah -tokoh pemberi celengan ke Noor Laela, berhak mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Itulah makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan itu termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 Amandemen keempat dari UUD 1945 mengatakan bahwa: “Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan msayarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Orang-orang seperti Sukandar membutuhkan realisasi dari pasal 34 ayat 2 tersebut agar terentaskan dari kemiskinan dan mimpi Noor Laela jadi dokter terwujud. Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen adalah alat mewujudkan keadilan sosial.(270821)

Laman:

1 2
0 Komentar