Setelah WTP, lalu apa?

0 Komentar

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa LKPD yang meraih opini WTP telah bebas dari salah saji yang material, dalam artian tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan baik yang diakibatkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.

Mengingat laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah merupakan wujud dari akuntabilitas pelaksanaan APBD, maka laporan keuangan pemerintah daerah yang meraih opini WTP mencerminkan pelaksanaan anggaran yang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

APBD yang diperiksa oleh BPK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Salah satu fungsi APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah fungsi alokasi dimana anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.

Baca Juga:Siapkan OTT bagi Pembuang Sampah SembaranganDesa Kayuambon Optimalkan Peran Perempuan

APBD yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sudah sejogjanya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan kehati-hatian agar dana yang ada tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini seharusnya patut menjadi perhatian agar laporan keuangan yang dibuat tidak hanya sekedar meraih opini WTP tetapi tujuan laporan keuangan dalam memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam menilai akuntabilitas dapat tercapai.

Dalam kaitannya dengan penyelewengan dana APBD yang dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggungjawab, timbul pertanyaan mengapa juga terjadi pada daerah yang laporan keuangannya sudah meraih opini WTP. Hal ini dapat saja terjadi mengingat tujuan dari pemberian opini WTP adalah untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas korupsi.

Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. Untuk itu maka langkah yang harus dilakukan secara bersama-sama setelah meraih WTP adalah bagaimana agar APBD yang ada dapat bebas dari korupsi.

Cressey dalam Tuanakotta (2010) menjelaskan hipotesis para pelaku korupsi sebagai bagian dari fraud di tempat kerja sebagai berikut: ‘Orang yang dipercaya menjadi pelanggar kepercayaan ketika melihat dirinya sendiri sebagai orang yang mempunyai masalah keuangan yang tidak dapat diceritakannya kepada orang lain, sadar bahwa masalah ini secara diam-diam dapat diatasinya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemegang kepercayaan di bidang keuangan, dan tindak-tanduk sehari-hari memungkinkannya menyesuaikan pandangan mengenai dirinya sebagai seseoarang yang bisa dipercaya dalam menggunakan dana atau kekayaan yang dipercayakan”.

0 Komentar