Siap-siap Premium dan Pertalite Bakal Ditiadakan Pemerintah, Begini Skemanya

Siap-siap Premium dan Pertalite Bakal Ditiadakan Pemerintah, Begini Skemanya
0 Komentar

JAKARTA – Penghapusan BBM Premium digadang-gadang akan dimulai minggu depan. Pasalnya, pemerintah akan melakukan masa transisi yang memungkinkan BBM RON 90 digunakan sebagai bahan bakar menuju BBM ramah lingkungan.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bensin dengan RON 90 (Pertalite), bakal menjadi pengganti Premium selama masa transisi.

Selanjutnya, Pertalite juga bakal dihapus setelah masa transisi selesai.

Dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti Pertamax.

Baca Juga:Leg ke 2 Final AFF, Timnas Indonesia Yakin Bisa Raih KemenanganShalat Tahajud, Rahasia Kesuksesan Sahabat Nabi!!! Ini Do’a dan Niatnya

“Kita memasuki masa transisi di mana premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih dikutip dari Antara, Sabtu (25/12).

“Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax,” ujarnya.

Langkah pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (idr)

0 Komentar