PKS Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap dalam Menghitung Suara Pemilu 2024

Suara Pemilu 2024
PKS Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap dalam Menghitung Suara Pemilu 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan untuk menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Surat tersebut, yang diberi nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, pada tanggal 16 Februari 2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap,” demikian bunyi pernyataan PKS dalam surat tersebut.

PKS memberikan alasan penghentian penggunaan Sirekap karena adanya temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satu kesalahan yang terjadi adalah pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak berfungsi dengan baik, dan ditemukan banyak kesalahan dalam proses tersebut. Bagi PKS, penggunaan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:7 Rekomendasi Aplikasi Penguat Sinyal WiFi yang Bikin Internetan Makin Lancar!Harga Honda PCX 250 HYBIRD 2024 Terbaru Plus Spesifikasi Lengkap

“Meskipun bukan merupakan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024,” demikian isi surat tersebut.

Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri, telah mengkonfirmasi bahwa surat PKS untuk menghentikan penggunaan Sirekap telah dikirimkan. Sebelumnya, PDIP juga telah mengirimkan surat kepada KPU yang berisi penolakan terhadap penggunaan Sirekap dalam menghitung Pemilu 2024.

PDIP berpendapat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, dan oleh karena itu tidak perlu dihentikan sementara.

“PDI Perjuangan dengan tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

0 Komentar