Siti Marfu’ah Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung

DIAMBIL SUMPAH: Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.Pd., saat diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dalam Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (13/11). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Siti Marfu’ah sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (13/11).

Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu.

Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang meninggal dunia pada 15 Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.

“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas almarhum. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan menjadi ladang amal ibadah bagi almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,” kata Tedy didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III Edwin Senjaya.

DPRD Kota Bandung juga telah menerima SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu’ah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Siti Marfu’ah telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.

Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Siti Marfu’ah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, M. Salman Fauzi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW dan penandatanganan berita acara serta penyematan tanda keanggotaan DPRD Kota Bandung.

“Karena Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi A, maka Siti Marfu’ah mulai hari ini menjadi Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung,” ucap Tedy.

 

Adapun perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.

Untuk diketahui, Siti Marfu’ah merupakan pemegang titel sarjana dari Sastra Arab Universitas Padjadjaran, sarjana dari Pendikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia (Program Beasiswa Kompetensi Ganda), serta gelar magister dari Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.

Siti Marfu’ah juga aktif di sejumlah organsisasi. Di partai, Siti Marfu’ah merupakan Ketua bagian HKP (Hubungan Kelembagaan Perempuan) BPKK di DPD PKS Kota Bandung.

Siti juga aktif sebagai Ketua Pokja 2 PKK Kecamatan Cicendo, Ketua Perwosi (Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia) Kecamatan Cicendo, Ketua CWS (Coworking Space) Kecamatan Cicendo, Ketua Forum Kecamatan Sehat Cicendo, Ketua Bidang Pengasuhan Alternatif Kecamatan Layak Anak, lalu sebagai Wakil Ketua 1 Bunda PAUD Kec. Cicendo.

Siti pun tercatat sebagai pendiri Komunitas Emak-Emak Berdaya (Kebaya), pendiri Komunitas Emak-Emak Senang Bertani (Kemangi), dan pemilik brand craft serta fesyen, Manona.(adv/add/ysp)