Soal Pembangunan Jalan Lingkar Luar Subang, Pemda Masih Bahas Pengadaan Lahan

alan Lingkar Luar Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PEMBAHASAN: Pemkab Subang masih membahas soal pengadaan lahan berkaitan dengan rencana pembangunan jalan lingkar luar kota.
0 Komentar

SUBANG-Pemkab Subang ternyata masih membahas soal pengadaan lahan berkaitan dengan rencana pembangunan jalan lingkar luar kota. Kabid Prasarana dan Tata Ruang BP4D Dewi Lestari mengatakan, Pemkab Subang saat ini masih membahas formula yang tepat untuk pengadaan lahan. Rencananya jalan lingkar luar membentang dari Sukamelang ke Cijambe melalui Wanareja.

“Ada dua skema yang bisa diambil dalam pengadaan lahan, pertama pinjam pakai kedua, pelepasan,” katanya.

Kedua skema tersebut memiliki waktu proses yang sama. Namun berbeda dalam pengelolaannya.

Baca Juga:Ramadan Satu Bulan Lagi, Harga Sembako di Subang Sudah Naik14 Pelaku Curanmor di Purwakarta Gasak 22 Unit Motor dan Tiga Mobil

Untuk pinjam pakai memiliki tujuan untuk mendapatkan profit dengan batas waktu, sementara pelepasan tidak ada batas waktu dan non profit.

“Dua skema itu tetap ada ganti rugi yang harus dialokasikan, sedangkan prosesnya sendiri harus ada persetujuan menteri,” katanya.

Dewi menyebut, akan segera berkirim surat pada Menteri BUMN dan ATR terkait pelepasan lahan untuk pembuatan jalan. Mengingat lahan yang digunakan kebanyakan merupakan lahan PTPN dan ditarget selesai pada bulan April ini.

“Ada juga lahan yang sudah dimiliki oleh developer perumahan, nanti akan diajukan untuk fasum dan fasos,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Wawan Hermawan menegaskan, untuk kejelasan lahan memang akan segera berkirim surat pada kementerian. Ada dua alasan Pemkab Subang bisa memeroleh lahan tersebut.

“Pertaman HGU sudah habis, kedua ketimpangan lahan di Subang dimana 50 persen pahan di Subang merupakan sawah dan lahan pertanian. Sebanyak 25 persen milik perkubunan atau BUMN, 11 persennya sudah dikuasai masyarakat dan perkantoran,” katanya.

Maka Pemda Subang sangat membutuhkan lahan seiring sejalan dengan Perpres No 87 Tahun 2021 dimana alokasi lahan yang dibutuhkan menggunakan lahan eks HGU. Tujuan dari penyerahan surat ini sendiri untuk mendapatkan lahan HGU tanpa mengeluarkan biaya ganti rugi, dikarenakan saat ini Pemda tengah dalam masa sulit dikarenakan anggaran yang minim akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Tangani 24 Ribu Ton Sampah Per Hari, Pemerintah Provinsi Jabar Maksimalkan Peran Bank Sampah dan Layanan DigitalMuncul di Metaverse, BRI Berikan Layanan Perbankan yang Unik!

Bupati Subang dalam kesempatan tersebut menginstruksikan kepada jajaran untuk berangkat ke kementerian sesegera mungkin untuk memproses surat yang akan disampaikan. Dia juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pelepasan lahan milik masyarakat yang masih belum selesai.

0 Komentar