Subang Bisa Berdiri Sendiri, Jika Subang Utara mekar

Subang Bisa Berdiri Sendiri, Jika Subang Utara mekar
DADAN SUPARDAN/PASUNDAN EKSPRES SOLIDITAS: Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S) H. Sudi Hartono SH dan Ketua Forum Patriot Peduli Pembangunan Pantura (FP4) H. Agus Sonjaya serta para tokoh dan pemuka masyarakat pantura dalam sebuah pertemuan di Kecamatan Legonkulon.
0 Komentar

Terkait kajian tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan menyebut, pada prinsipnya Pemda Kabupaten Subang mendukung. Sebab pemekaran tersebut bertujuan untuk mensejahterakan rakyat khususnya diwilayah Pantura Subang.

“Kegiatan kajian ini awalnya di anggaran murni dengan anggaran yang sangat terbatas waktu itu, kemudian ada Pandemi, sehingga anaggaranya terhapus waktu itu. Tetapi karena Pak Bupati juga banyak berdiskusi dan banyak menerima aspirasi termasuk dari teman-teman Forum FP2S, jadi Pak Bupati sangat concern dengan pemekaran ini, kegiatan kajian ini jga merupakan respon Pak Bupati,” katanya.

Menurutnya, Bupati juga berpesan secara langsung agar kajian pemekaran Pantura untuk dikaji. “Kaji sesuai anggaran yang berlaku dan tidak ada pesanan apapun. Ini harus diyakini termasuk oleh para pegiat, sebab Pak Bupati sangat netral menginginkan hasil kajian ini betur-betul murni pure hasil kajian,” ujar Wawan.

Baca Juga:Vaksin Covid-19 Akan Digratiskan, Kang Maman Minta Ulama DiprioritaskanCabai Makin Pedas, Harga Daging Turun

Dulu pada saat tahun 2012, wilayah selatan belum memenuhi syarat terkait kemampuan potensi ekonominya. “Tetapi kan daerah itu terus berkembang. Makanya kali ini, kita potret lagi. Kalau wilayah utara saya yakin soal ekonomi, apalagi sekarang ada Patimban, akses sudah begitu terbuka. Tinggal selatan nih diukur lagi, tetapi saya juga meyakani daerah itu kan terus berkembang, pembangunan terus terjadi, termasuk perhatian Bupati pada pembangunan di Subang juga, makanya kita potret lagi sekarang nih,” katanya.

Wawan juga mengatakan, Bupati Subang menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pengkajian terkait pemekaran Subang Utara. Sebab dalam sebuah persyaratan pemekaran daerah, juga harus disertai kelengkapan adanya pengkajian secara akademis.

“Proses kajian yang kita lakukan sekarang ini, menjadi satu dasar atau gambaran bagi Bupati. Jadi nanti bagi Bupati bersama Ketua DPRD dalam mengajukan usulan pemekaran ini ke Gubernur itu punya dasar, jadi kita kaji dulu, oh ternyata sudah memenuhi syarat, jadi bisa enak kalau misalnya sudah memenuhi syarat dan selanjutnya berproses di tingkat Provinsi termasuk ke Kemendagri,” jelasnya.

Kajian yang dilakukan oleh para Ahli dari UNPAD ini masih terus dilakukan dan rencananya akan mulai melakukan kajian lapangan termasuk mengkaji data-data yang telah diterima untuk kemudian dilakukan penilaian.(ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar