Sudah Sosialisasi New Normal, Subang Masih Harus PSBB

Sudah Sosialisasi New Normal, Subang Masih Harus PSBB
0 Komentar

SUBANG-New Normal atau kehidupan baru yang tengah diwacanakan pemerintah pusat belum bisa dilakukan di Kabupaten Subang saat ini. Padahal, siang tadi Subang telah menggelar sosialisasi mengenai new normal di Aula Pemda Subang.

Kabupaten Subang masih harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepastian tersebut disampaikan Bupati Subang, H.Ruhimat didampingi Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi dan Sekda Subang H.Aminudin serta  Forkopimda seusai melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati Subang, Jumat (29/5) sore.

Hal tersebut  berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Jawa Barat yang akan dimulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.

Baca Juga:Setiawan Konfirmasi Kepgub Jabar soal Perpanjangan PSBB Provinsi15 Daerah Zona Biru di Jabar Segera Melaksanakan New Normal

Dimana posisi Kabupaten Subang, salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih berada di level tiga, atau zona kuning.

Dijelaskan Ruhimat, menyikapi  keputusan dari Gubernur Jabar tersebut, serta memperhatikan hasil evaluasi situasi dan kondisi terkini dan masukan berbagai pihak, Pemkab Subang mengentikan PSBB Parsial di Kecamatan yang sudah tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Dan menggantinya dengan memberlakukan PSBB proporsional dengan difokuskan di tingkat desa pada lingkungan rukun warga yang masih terdapat kasus terkonfirmasi positif covid-19 yaitu di 7 Desa pada lima Kecamatan.

“Kita akan rapatkan segera teknis pelaksanaannya PSBB Proporsional di tingkat Desa tersebut dengan para camat dan kepala desa,”ujarnya.

Adapun lima kecamatan dan desa yang menjadi fokus PSBB Proporsional antara lain, Kecamatan Cipeundeuy meliputi Desa Lengkong dan Wantilan, Kecamatan Ciasem meliputi Desa Sukamandijaya, Kecamatan Kasomalang meliputi Desa Sindangsari di Kampung Limaratus dan Kampung Sukajaya serat Desa Kasomalangkulon, Kecamatan Sukasari di Desa Sukasari dan Kecamatan Legonkulon di Desa Karangmulya.

“Kita juga akan segera siapkan langkah-langkah menuju adaptasi kebiasaan baru secara perlahan semua aktivitas masyarakat dapat dilaksanakan. Akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,”terangnya.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih patuh lagi dan mengindahkan seluruh protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah agar Kabupaten Subang bisa secepatnya menuju level 2 atau zona biru.

0 Komentar