Tak Patuhi UU Telekomnikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana 

RTRW Net
RTRW Net
0 Komentar

KARAWANG-Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2021, Agung Harsoyo menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia. 

Selain itu, belum adanya aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Namun kini, harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Sebab sudah banyaknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau.

Baca Juga:Sayap Partai Gerindra Deklarasi Dukung Gina Fadila Swara Jadi Calon Bupati KarawangDalu Agung Darmawan Berharap Optimalkan Peran Gugus Tugas Reforma Agraria 

“Juga sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi,” katanya, Senin (22/4). 

Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Jadi, dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung, menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pembangkangan ini harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum, dengan tindakan yang sangat tegas dan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU,” tambahnya.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat.

Berdasarkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Baca Juga:Antisipasi Massa Ke Gedung MK Jakarta, TNI-Polri Sekat Gerbang Tol Karawang TimurPasca Lebaran, Sampah di Wilayah Karawang Meningkat 1.200 Ton per Hari 

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

0 Komentar