Tersangka Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan, Rekening Diblokir!

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan, Rekening Diblokir!
Tersangka Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan, Rekening Diblokir!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengonfirmasi langkahnya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk. Langkah tegas itu terwujud dalam pemblokiran rekening terkait dengan tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pemblokiran juga mencakup rekening isteri Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi.

 

“Pemblokiran telah kami lakukan sejak awal penyidikan. Ini merupakan bagian dari proses yang terus berkembang,” ungkap Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Senin kemarin.

 

Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan rincian terperinci terkait pemblokiran tersebut, seperti jumlah saldo yang terkena dampak dan bank mana saja yang terlibat dalam tindakan tersebut.

 

Baca Juga:Tragis, Mobil Tabrak Beruntun Hingga Polisi Terseret!Harga Minyak Dunia Naik Per 1 April, Dampak pada Harga Minyak Goreng di Pasar Lokal?

Selain itu, Kejagung juga belum bersedia berspekulasi tentang kemungkinan keterlibatan para isteri dari tersangka dalam kasus ini.

 

“Kami tidak akan berspekulasi. Prinsip penegakan hukum kami didasarkan pada bukti yang ada, bukan pada dugaan,” tegasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harvey Moeis juga telah ditahan oleh pihak penyidik.

 

Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini. Menurutnya, Harvey diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah PT Timah dengan meminta kerja sama dari pihak terkait.

 

“Harvey mengatur agar beberapa perusahaan pengecoran timah mengikuti kegiatan ilegal tersebut,” kata Kuntadi.

 

Kuntadi juga menyebutkan bahwa Harvey diduga memerintahkan para pemilik perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usaha ilegal tersebut, yang kemudian dibagikan kepada beberapa pihak termasuk dirinya sendiri.

 

Pihak Kejaksaan menduga uang yang diberikan tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan melalui perusahaan tertentu yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yaitu Helena Lim.

 

Baca Juga:April 2024, Kenaikan Harga Bahan Pokok, Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai TurunJadwal Lengkap Dan Pilihan Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta 2024

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Maret hingga 15 April 2024.

0 Komentar