Terungkap, Korban Begal di Karawang Ternyata Dibunuh Istrinya Sendiri

Terungkap, Korban Begal di Karawang Ternyata Dibunuh Istrinya Sendiri
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang berhasil ungkap Kasus penyebab tewasnya karyawan pabrik yang terjadi di Sasak Misran Klari, Kabupaten Karawang. Selasa (16/1).

Pihak berwajib berhasil menangkap Ossy Claranita Nanda (32) dan Pandu D (19) sebagai tersangka utama, sedangkan eksekutor RZ masih dalam pengejaran.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, bahwa adik ipar korban, Pandu, terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kriminal tersebut. Disebutkan bahwa ipar korban memiliki peran penting karena menyusun skenario, dan menyiapkan senjata tajam untuk eksekutor.

Baca Juga:Kepala Desa Kosambi Lanjutkan Program Bangun Desa di Periode KetigaPria Tewas Ditusuk Teman Sendiri di Purwakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Motifnya terungkap karena hubungan tidak harmonis antara istri korban (OC) dan korban, ditambah dengan perselingkuhan yang memicu sakit hati.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh tersangka OC,” ujarnya

Modus operandi terbongkar saat istri korban, OC, merencanakan pembunuhan dua minggu sebelumnya, menciptakan ilusi seolah-olah korban tewas akibat begal. Adik ipar, Pandu, kemudian terlibat sebagai pembantu eksekutor bersama dengan RZ.

Tim Resmob Polres Karawang bersama Team Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan istri korban, OC, dan adik ipar, Pandu. Saat ini, pihak berwajib sedang berupaya menangkap RZ yang masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk BPKB dan STNK korban, helm, pakaian, ponsel, sendal, dan motor korban. Tersangka dihadapkan pada Pasal 340, 365 ayat (3), dan 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kasus ini memberikan sorotan pada keterlibatan adik ipar dalam aksi kriminal yang tragis dan meresahkan.

Tersangka dihadapkan pada Pasal 340, 365 ayat (3), dan 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (dik)

 

0 Komentar