TOK! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

TOK! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
mahkamah konstitusi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan ini, dibacakan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam permohonan yang diajukan oleh PSI yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom, mereka meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga:Dimediasi Bupati Magelang, Bentrokan Muntilan antar 2 Kelompok Pemuda Partai Berakhir DamaiKronologis Kerusuhan di Muntilan, Bermula saat Kelompok Laskar PDIP

Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini menimbulkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sejumlah perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres juga dibacakan putusannya pada hari ini, termasuk permohonan untuk mengubah batas usia menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun, atau mempertimbangkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan kemungkinan partisipasi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Namun, berdasarkan UU yang berlaku, usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak telah mengkritik MK sebelum pembacaan putusan. Kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, dan partai politik.

Mahfud berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres, dan bahwa hanya DPR dan pemerintah yang dapat mengubah UU Pemilu sebagai positive legislator.

Baca Juga:Dihargai Rp850, Inilah Koin Emas Uang Rupiah yang Dibenarkan Bank IndonesiaHarga Jam Tangan Casio Pria Original, Dapatkan Ciri-cirinya juga Range Harga

Meskipun demikian, perkara terkait batas usia maksimal capres-cawapres masih dalam proses sidang di MK.

0 Komentar