Tuntut Uang Ganti Rugi Ex HGU PT Laksana

Tuntut Uang Ganti Rugi Ex HGU PT Laksana
KANTOR:Penggarap Lahan eks HGU PT Laksana bersama LMAN didampingi Muspika dan Tim Pengadaan Tanah usi pembayaran UGR Tahap 15 di Aula Kecamatan Pusakanagara. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES GERUDUG
0 Komentar

Ancam Blokir Pintu Masuk Pelabuhan Patimban

PUSAKANAGARA-Sebanyak 18 penggarap lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laksana mendatangi Kantor Kecamatan Pusakanagara, untuk meminta pembayaran ganti rugi pada penggarap lahan PT Laksana Dinamika. Kedatangan penggarap tersebut berbarengan dengan pembayaran lahan UGR tahap 15 di Kantor Kec. Pusakanagara pada Selasa (31/12). Audiensi dilakukan bersama unsur Muspika, LMAN, dan Tim Kemenhub.

Perwakilan penggarap Moch. Fachrudin meminta pembayaran bagi penggarap dilakukan pada Bulan Januari 2020. Ia juga menyebut, jika pembayaran tidak dilakukan segera, para penggarap lahan tersebut akan melakukan aksi.

“Seandainya tidak dibayarkan, maka dari pihak penggarap PT. Laksana akan melakukan aksi berupa Pemblokiran Jalan Pintu masuk pelabuhan Patimban,” katanya.

Baca Juga:Harga Rokok Naik, Negara Harus AdilKemenag Akan Launching PPTSP

Sementara itu, pihak LMAN yang diwakili oleh Tomo memberikan penjelasan bahwa Pihak penggarap PT. Laksana pasti akan dibayar. Ia juga menyampaikan, akan melaksanakan pembayaran atas penggarap sebagaimana dimaksud setelah ada permohonan pembayaran dari Kementerian/Lembaga dan diterimanyavDokumen secara lengkap oleh LMAN.

“Sehubungan akhir tahun pembayaran akan dilakukan pada waktu terdekat pada tahun 2020 (namun bulan dan waktu belum pasti),” ucapnya.

Warga menuntut untuk dapat dibayarkan uang ganti kerugian terhadap garapan di atas tanah Ex HGU PT Laksana Dinamika pada bulan Januari 2020. Untuk itu, berbarengan dengan pelaksanaan pembayaran, para penggarap lahan tersebut mengharapkan aspirasinya soal pembayaran bisa segera dilakukan oleh LMAN.(ygi/sep)

0 Komentar