OPINI  

Ujian Satuan Pendidikan: Wujud Kemerdekaan, Benarkah?

Oleh :

Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)

Saat ini, setiap sekolah disibukkan dengan Ujian Satuan Pendidikan. Kelulusan kali ini ditentukan oleh Ujian Satuan Pendidikan. Ujian Satuan Pendidikan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Model kelulusan ini, dianggap lebih konsekuen dan merdeka karena para guru yang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi dan penilaian pembelajaran.

Dasar hukum Ujian Satuan Pendidikan adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (2), yang telah diperbarui dengan PP Nomor 4 Tahun 2022; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Landasan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian proses pembelajaran dari suatu Satuan Pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan / Ujian Sekolah (US) merupakan penilaian hasil belajar oleh SatuanPendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian Satuan Pendidikan digunakan untuk salah satu pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu. Ujian Sekolah mengukur dan menilai kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Model kelulusan Ujian Satuan Pendidikan ini dianggap kurang akuntabel. Model kelulusan ini mempunyai kelemahan. Kelemahannya berkaitan dengan standarisasi kualitas pendidikan. Hal yang perlu dipikirkan berkaitan dengan standarisasi kualitas pendidikan, karena perbedaan kemampuan guru dan siswa antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain berbeda. Selain itu, setiap sekolah tidak merelakan siswanya tidak lulus, maka yang dilakukan adalah guru berlomba-lomba memberikan kisi-kisi soal dan bahkan soalnya sendiri dalam bentuk latihan, sebagai materi dalam Ujian Satuan Pendidikan.

Sementara itu, kelulusan yang ditentukan oleh Ujian Nasional mendulang berbagai masalah. Model kelulusan ini, oleh sebagian besar pelaku pendidikan dianggap rawan kecurangan karena riskan kebocoran soal. Model ini juga dianggap kurang konsekuen dan tidak memerdekakan karena para guru yang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, sementara itu, evaluasi dalam proses pembelajaran dilakukan bukan oleh guru yang bersangkutan, namun dilakukan oleh pihak pusat. Kelemahannya lagi, karena dilakukan oleh pihak pusat, dan Indonesia merupakan negara kepulauan; masih adanya sekolah-sekolah yang terpelosok, maka evaluasi oleh pusat dianggap tidak representatif.

Namun, Ujian Nasional memberikan keunggulan-keunggulan tertentu yaitu pelaku pendidikan baik guru dan peserta didik termotivasi untuk peningkatan kualitas diri masing-masing mencapai standarisasi yang telah ditentukan oleh pusat. Hal ini nampak dari kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran sangat aktif, guru berusaha menyamakan kemampuan untuk mendongkrak potensi sekolah melalui peserta didik masing-masing.

Berdasarkan paparan tersebut , maka Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional mengandung kekurangan dan kelebihan sendiri. Pertanyaannya, model kelulusan yang bagaimana untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang sahih, obyektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, akuntabel, beracuan kriteria dan efesien ? Hanya para pelaku pendidikan yang dapat menjawab pertanyaan tersebuut. Hal yang perlu disadari oleh para pelaku pendidikan adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat : “ membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.

Model kelulusan yang bagaimana untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang sahih, obyektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, akuntabel, beracuan kriteria dan efesien akan tercapai jika setiap pelaku pendidikan menyadari dan mempunyai Hasrat dan semangat yang kuat untuk mewujudkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Di masa globalisasi, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu perlu diingat nasihat leluhur yang menyatakan “Diobong ora kobong, disiram ora teles”.

Artinya menjadi pribadi yang ulet, tekun, tangguh menghadapi segala ujian dan rintangan, hingga berhasil merengkuh kemuliaan serta kejayaan. (*)