Update Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Polisi Mintai Keterangan Ketua RT

Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Polisi Mintai Keterangan Ketua RT
0 Komentar

SUBANG-Perkembangan terkini mengenai kasus pencabulan oleh guru ngaji di Subang terhadap enam murid, kini polisi masih tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen pada Selasa (15/2) pada Pasundan Ekspres.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi, hari ini Ketua RT sedang kami mintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:Terungkap! Huawei Garap Kamera Handphone Canggih untuk Deteksi Masalah KesehatanSoal Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Kemenag: Pembelajaran Tidak Boleh Melanggar Etika

AKP Zulkarnaen mengatakan agenda besok juga masih melakukan pemeriksaan, dengan jadwal terperiksa keluarga tersangka.

“Besok jadwalnya keluarga tersangka,” imbunya.

Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan jika sudah lengkap dan memenuhi syarat.

“Kalau sudah lengkap berkasnya secepat mungkin kita akan segera limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Zulkarnaen.

Sementara itu, tersangka AS (34) didampingi penasihat hukum dari kantor Doni Nurhidayat dan rekan.

Diberitakan sebelumnya, AS guru ngaji asal Patokbeusi diduga melakukan pencabulan terhadap enam muridnya. AS diketahui beberapa kali menonton konten pornografi. Tak mampu menahan hawa nafsu, dia akhirnya melakukan pencabulan terhadap muridnya berusia yang masih berusia 11-19 tahun.

AS dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Juga dijerat dengan pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.(idr/ysp)

0 Komentar