SUBANG-Warga Pantura Subang menolak keras dan tidak akan memilih jika diketahui ada calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang yang merupakan eks koruptor. Warga Pantura Ahmad Hidayat mengungkapkan, jika partai kembali mencalonkan mantan koruptor dalam Pemilihan Umum 2024 maka hal ini akan memicu pertanyaan mengenai proses kaderisasi dalam partai politik yang bersangkutan.
“Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya. Apakah di partai politik itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas, ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan dan sudah berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan, eks koruptor tidak layak untuk dipilih karena bisa saja di kemudian hari bisa melakukan hal yang sama kepada rakyat, apa lagi masyarakat Kabupaten Subang.
“Saya berharap, Pemilu 2024 tetap damai dan berjalan lancar sehingga terpilihnya para pemimpin yang amanah dan bisa membantu masyarakat jika dibutuhkan,” katanya.
Selain Ahmad, Tokoh masyarakat Pantura Asep Maulana mengatakan, jika ada calon legislatif eks napi koruptor, sebetulnya hal itu dikembalikan lagi ke masyarakat.
“Artinya, memilih calon legislatif itu tidak seperti memilih kucing dalam karung, artinya masyarakat harus tau apa sih visi-misinya apa langkah kerjanya, apa konkret yang sudah caleg tersebut lalukan,” terangnya.
Karena, lanjut Asep, jangan sampai pemilihan legislatif itu ramai hanya saat pencalonan saja dan kmasyarakat tidak tahu rekam jejak caleg tersebut sebelum menjadi anggota legislatif itu bagaiamana.
“Kalau rekam jejaknya sebagai mantan napi koruptur, kembali lagi ke masyarakat. Masyrakat mau tidak diwakili oleh oleh seorang napi koruptor,” ujarnya.
“Saya mengajak kepada warga Pantura, warga Subang Utara untuk memilih calon legislatif itu lihat trackrecordnya, jangan hanya caleg itu hadir disaat membutuhkan suara kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Subang Brevo Yant Hadiansyah menyampaikan, saat ini KPU belum mendapati adanya caleg eks koruptor.
“Kalau setau kita sih, kita saat ini belum menemukan adanya caleg eks koruptor. Kalau semisal itu ada, biasanya kan ada surat pengadilan, di mana dalam surat tersebut nanti diterangkan bahwa yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi sejak tahun berapa. Nanti kita melihatnya kearah situ,” jelas Brevo.
Ia mengatakan, saat ini undang-undang telah mengatur atas pencalonan caleg eks koruptor. Eks koruptor dapat mencalonkan diri setelah bebas dari jeruji besi.
“Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat dengan cacatan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ucapnya.
Lebih lanjut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.(cdp/ysp)